-->

Ads (728x90)

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2023 Disetujui Jadi Perda, DPRD Beri Catatan Ke Pemko Batam
Ketua DPRD Batam Nuryanto (kanan) bersama Sekda Jefridin usai meneken berita acara pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2023 menjadi Perda di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (26/06/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Carles 

BATAM, Peristiwanusantara.com – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2023 disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nuryanto didampingi Wakil Ketua III Ahmad Surya, dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2023 pada Rabu (26/06/2024) di Gedung DPRD Kota Batam, 

Rapat paripurna ini dihadiri Walikota Batam Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd, 34 orang Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.

Juru bicara Banggar Aman SPd menyampaikan Laporan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang diajukan Pemko Batam.

Ia menyebut penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Menurutnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, yang merupakan aktualisasi dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.

Dari sisi akuntabilitas publik, katanya, hal yang mengembirakan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 ini adalah dapat dipertahankannya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“ Ini salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi dimana secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai standar akuntansi pemerintah,” demikian salah satu poin yang dibacakan Aman SPd.

Dalam membahas substansi Ranperda ini, katanya, pihaknya memanfaatkan data, temuan dan rekomendasi BPK tahun 2023. Selain itu, juga menggunakan informasi dalam LKPD sebagai bahan mengevaluasi kebijakan pengelolaan daerah baik dari aspek akuntabilitas, manajerial, transparansi, dan keseimbangan antargenerasi.

Kader PKB ini mengatakan berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD Kota Batam tahun 2023 bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 3,1 trilyun lebih atau terealisasi 94,4 persen dari target. Sementara realisasi belanja sebesar Rp 3,042 trilyun lebih atau 91,0 persen dari alokasi yang ditetapkan.

Dalam kesempatan itu Aman SPd  juga memaparkan tabel dan grafik keuangan daerah yang dapat disaksikan pada layar yang tersedia di ruang rapat paripurna. Secara khusus Laporan Banggar ini menyoroti tidak tercapainya target pendapatan daerah.

“Badan Anggaran mencatat dalam lima tahun terakhir target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Ini akan menjadi catatan penting untuk pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD Tahun 2025. Badan Anggaran meminta Walikota Batam agar lebih serius dalam hal pencapaian target pendapatan ini,” tegas Aman SPd.

Kenaikan Nilai Aset 

Dalam Laporan itu juga, Banggar mengapresiasi realisasi pendapatan dari insentif fiskal dimana pada APBD 2023 memperoleh alokasi tambahan sekitar Rp 18,9 milyar dari kategori kinerja serapan anggaran 2023, penurunan kemiskinan dan pencegahan stunting. Banggar juga mencatat peningkatan nilai aset daerah sekitar Rp 1,5 trilyun lebih dari Rp 11,014 trilyun lebih pada tahun 2022 menjadi Rp 12,6 trilyun lebih pada akhir tahun 2023.

“Atas peningkatan nilai aset daerah yang tinggi di tahun 2023 tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Batam sangat mengapresiasi,” tegas Aman SPd.

Peningkatan juga tercatat pada aset lancar dari Rp 429, 3 miliyar lebih pada akhir tahun 2022 menjadi Rp 471,7 milyar lebih pada akhir 2023. Selain itu aset tetap juga meningkat dari Rp 10,3 trilyun lebih pada akhir 2022 menjadi Rp 11,7 trilyun lebih pada akhir 2023.

Setelah memaparkan sejumlah aspek pembahasan, Laporan Banggar yang dibacakannya, Aman SPd meminta agar seluruh Anggota DPRD Batam menyetujui dan mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 menjadi Perda, dengan catatan berbagai rekomendasi yang diberikan Badan Anggaran menjadi bagian tak terpisahkan dari Ranperda dimaksud.

Setelah penyampaian Laporan Banggar, Ketua DPRD pun mempersilakan Sekdako Jefridin mewakili Walikota Batam untuk menyampaikan pendapat akhir

Sekda Jefridin dalam laporannya menyampaikan bahwa Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, mengapresiasi seluruh Anggota DPRD Kota Batam khususnya Anggota Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. 

“ Sehingga pada hari ini Ranperda Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa telah dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. 

“ Pemerintah Kota Batam tentunya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023,” katanya. 

Jefridin juga mengucapkan terimakasih atas masukan dan kritikan konstruktif pada Pemerintah Kota Batam. Meski pada saat pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun itu semua dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga Ranperda ini dapat disepakati dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

"Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran baik pada saat pembahasan maupun pada Sidang Paripurna ini. Tentunya catatan dan masukan yang diberikan untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam pada masa yang akan datang," katanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.  (les)


Editor : Ismanto


Posting Komentar