-->

Ads (728x90)

Polisi Musnahkan 1,6 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Psikotropika di Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus melarutkan sabu ke dalam air panas untuk dimusnahkan, di Mapolres Karimun, Rabu (4/6/2024) (Andre Syahputra /Peristiwanusantara.com)

By Andre Syahputra
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika (happy five) pada Rabu (4/6/2024) di Mapolres Karimun.

Barang haram itu diamankan dari tiga orang tersangka yang merupakan jaringan internasional, yakni inisial : DH, BI dan AL.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dan disaksikan ketiga tersangka.

"Barang bukti ini merupakan hasil penindakan Satres Narkoba belum lama ini, barang tersebut diseludupkan oleh para tersangka dari Malaysia ke Karimun melalui pelabuhan tikus," ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Kapolres, mereka telah menyeludupkan narkotika sebanyak dua kali. Para tersangka juga diberikan upah jalan sebesar Rp30 juta untuk membawa dan mengedarkan barang haram itu di Karimun.

"Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih lalu dibuang ke septick tank," ucapnya.

Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau mati. Dan pidana denda sebesar Rp10 miliar. (Andre)

Editor : Ismanto

Posting Komentar