-->

Ads (728x90)

Pelaku Usaha Mikro Mendapat Dana Pinjaman Bergulir, Oktoni : Dana Pinjaman Bergulir Wajib Dikembalikan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan secara simbolis Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha Mikro di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (05/06/2024) (Janes /Peristiwanusantara.com)

By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– Dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.

Namun dana pinjaman bergulir tersebut bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Ir. Oktoni Eriyanto, M.M saat menyerahkan secara simbolis Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha Mikro mewakili Bupati Asahan di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (05/06/2024).

“Jadi dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya," tegasnya.

Kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi, Oktoni berharap agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik - baiknya untuk pengembangan usaha. Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya, begitu juga dengan bapak / ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya

Sebelumnya Kepala Disperindag Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM dalam laporannya menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. 

Ia menyebut dana pinjaman yang digulirkan hari ini sebesar Rp 160.000.000 kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM dengan rincian sebagai berikut plafond pinjaman Rp 5.000.000 kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp. 10.000.000 kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp. 15.000.000 kepada 1 orang, plapond pinjaman Rp 20.000.000 kepada 3 orang terdiri dari Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang, Buntu Pane 1 orang.

Penyerahan buku tabungan tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan beserta jajaran dan pelaku usaha mikro. (Jan)

Editor : Ismanto


Posting Komentar