By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com - Anggota DPRD Kota Batam Tan A Tie menerima Kunker Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam, Jumat (28/06/2024).
Dalam pertemuan ini, Tan A Tie didampingi oleh sejumlah pejabat fungsional dan staf Sekretariat DPRD Kota Batam.
Sementara Kunker DPRD Kota Bogor ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Dadang Iskandar dan Ketua Komisi I Hari Cahyono. Keduanya membawa serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan.
Wakil Ketua I Dadang Iskandar mengatakan tujuan mereka Kunker ke DPRD Batam untuk mempelajari pengelolaan tanah di Kota Batam terutama yang dikelola oleh instansi pemerintah.
“Kami ucapkan terima kasih atas sambutan DPRD Kota Batam. Banyak hal yang ingin kami pelajari di Kota Batam yang saat ini pembangunannya sangat luar biasa. Terutama persoalan lahan dalam kaitannya dengan hibah ke lembaga pemerintah,” kata Dadang dalam pertemuan tersebut.
Menyikapi akan hal tersebut, Tan A Tie mengatakan bahwa pada dasarnya pengelolaan tanah di Kota Batam berada di bawah wewenang BP Batam.
Dikatakannya, hak pengelolaan tanah berada di BP Batam, dan masyarakat termasuk instansi pemerintah memiliki hak guna atas tanah tersebut. Sedangkan tanah-tanah yang dikelola daerah masuk dalam kategori barang milik daerah.
“Terkait hibah barang milik daerah sudah tentu ada aturannya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permendagri,” ungkap Tan A Tie sembari mengatakan bahwa hibah barang milik daerah itu tetap dalam pengawasan DPRD.
Pertemuan itu juga mendiskusikan hal-hal lainnya terkait fungsi dan peran anggota DPRD. Tan A Tie juga mengucapkan terima kasih atas pilihan DPRD Kota Bogor berkunjung ke Batam. (Les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar