-->

Ads (728x90)

Pasangan Sejoli yang Membuang Bayi Perempuannya di Baran Karimun Diringkus Polisi
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi pers terkait penelantaran bayi i Mapolres Karimun, Minggu (16/6/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)


By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Polisi mengamankan pasangan sejoli yang membuang bayi perempuannya di depan rumah salah satu warga, Abu Bakaruddin di Baran I RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Karimun pada Selasa (30/4/2024) kemarin sekira pukul 03.50 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolres Karimun, Minggu (16/6/2024) mengatakan pasangan sejoli itu berinisial MR (22) dan Bunga (16) (nama disamarkan). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kawasan Lubuk Semut dan Baran pada tanggal 14 Juni 2024 kemarin.

Ia menyebut kedua pelaku bukan berstatus suami istri melainkan hanya sepasang kekasih atau berpacaran.

"Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, kita berhasil mengamankan pelaku penelantaran bayi di salah satu rumah warga," kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, pelaku atau ibu dari bayi perempuan tersebut saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Karimun. Sedangkan pelaku MR bekerja sebagai buruh bangunan.

Kedua pelaku nekat menelantarkan bayinya karena takut ketahuan orang tua atau keluarganya.

"Pelaku juga mengaku telah berhubungan intim sebanyak 4 kali di rumahnya, mereka menelantarkan bayi itu karena belum siap dan takut ketahuan keluarga," terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, satu helai jaket, kantong plastik, satu unit pisau dapur untuk memotong plasenta bayi serta barang bukti lainnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 76D tentang perlindungan anak jo Pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana. (Andre)


Editor : Ismanto

Posting Komentar