Ketua KPU Karimun, Mardanus (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com) |
By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2024, akan lebih sedikit dibanding dengan jumlah TPS pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kemarin.
“Pada Pilkada tahun 2024 ini, jumlah TPS nya akan lebih sedikit dibanding saat Pileg dan Pilpres kemarin. Hal ini disebabkan adanya perubahan aturan pemilih pasca pandemi Covid-19,” kata Ketua KPU Karimun, Mardanus saat ditemui di Karimun, Minggu (2/6/2024).
Aturan yang ditetapkan pemerintah saat masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih per TPS maksimal 400 orang saja. Sedangkan sekarang status pandemi itu sudah dicabut, maka jumlah pemilih per TPS maksimalnya bisa 600 orang pemilih.
Kemudian jika 2 TPS saling berdekatan serta jumlah pemilihnya kurang dari 300 orang maka akan dilebur menjadi 1 TPS.
"Saat ini petugas PPK dan PPS sedang menghitung ulang terkait jumlah pemilih di 1 TPS dari maksimal 400 orang menjadi 600 orang," katanya.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan atau merincikan secara detail total jumlah TPS yang digunakan saat Pilkada Karimun 2024 mendatang.
Hanya saja, ia mengatakan pengurangan TPS akan berlaku di Pulau Karimun, sedangkan untuk di luar pulau atau hinterland tidak ada. Hal ini lantaran faktor geografis atau jarak antar masing-masing TPS.
Walaupun terdapat pengurangan TPS, katanya, pemilih dalam satu Kepala Keluarga (KK) tidak boleh terpisah atau beda TPS.
Mardanus menyebut bahwa saat ini pihaknya belum dapat memastikan jumlah seluruh TPS pada Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2024 ini.
“ Jumlah TPS pada Pilkada nanti bisa berkurang hingga 50 persen dari jumlah TPS saat Pileg dan Pilkada kemarin, yang jumlahnya sebanyak 781 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Karimun," pungkasnya. (Andre)
Editor : Ismanto
Posting Komentar