-->

Ads (728x90)

Konsulat Malaysia Minta Waktu untuk Pemulangan Jenazah Warga Negara Malaysia Terpidana Kasus Narkoba
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Heri Kusrita. (Dedi/Peristiwanusantara.com).

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com 
- Akhirnya, konsulat Malaysia merespon baik soal jenazah WNA asal Malaysia yang meninggal dunia di Batam. Pihak konsulat Malaysia pun meminta waktu untuk pemulangan jenazah tersebut.

"Alhamdulillah, akhirnya Konsulat Malaysia merespon baik soal jenazah WNA asal Malaysia itu.  Akan tetapi pihak Konsulat Malaysia melalui KBRI Indonesia meminta waktu untuk pemulangan jenazah tersebut," katanya Kalapas Klas IIA Batam, Heri Kusrita saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (19/6/24)

Kalapas Batam mengaku sempat kebingungan soal pemulangan jenazah tersebut. Sebab, sudah beberapa kali pihaknya mengirimkan surat melalui KBBI Indonesia kepada konsulat Malaysia, belum ada tanggapan. Alhasil, setelah berkoordinasi dengan KBRI Indonesia akhir konsulat Malaysia menanggapi baik.

"Sebelumnya, kita sempat kebingungan soal pemulangan jenazah WNA asal Malaysia tersebut. Namun kita sudah lega karena jenazah tersebut akan dipulangkan ke negaranya. Hanya saja pihak konsulat Malaysia minta waktu saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam bernama Ng Peng Chong bin Ng Ru Chen meninggal dunia, diduga karena sakit, pada Minggu (9/6/24) pagi kemarin.

Diketahui, pria lanjut usia (lansia) tersebut warga negara Malaysia dengan No Register B1/104/2013. Pria berusia 65 tahun terpidana kasus perkara  narkotika, sementara ia dipidana selama 17 tahun lamanya, sedangkan tanggal ekspirasi 05 Desember 2026.

Sebelum meninggal dunia, Ng Peng Chong bin Ng Ru Chen adalah WBP Lansia Lapas Batam dan ia tinggal di blok hunian khusus lansia, penyakit permanen, dan disabilitas.

Kalapas Batam, Heri Kusrita membenarkan kejadian tersebut. Sebelum meninggal dunia, warga binaan tersebut memiliki riwayat penyakit hipertensi dan tensi WBP terkontrol dan rutin periksa.

"Selama ini terpidana tersebut sering berobat dan menjalani perawatan intensif akibat penyakit hipertensi yang telah dideritanya. Padahal masa pidananya tinggal tiga tahun lagi. Namun takdir berkata lain," kata Heri Kusrita kepada awak media ini, Selasa (11/6/24).

"Iya, sakit bapak itu. Di IGD meninggalnya,” kata Humas RSUD Embung Fatimah Batam Ellin Sumarni, menambahkan.

Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah berusaha membawa korban berobat ke RSUD EF Kota Batam. Namun saat dalam perjalanan, beliau meninggal dunia.
"Saat ini jenazahnya masih di RSUD EF kota Batam, menunggu pihak keluarga untuk menjemput jenazahnya," ujarnya.

Untuk pertanggungjawabannya, pihak Lapas Batam sudah mengirimkan surat ke konsulat Malaysia, namun sampai saat ini belum ada kabar. Bahkan, selama ini korban belum pernah pihak keluarga menjenguknya.

"Kita sudah kirim surat ke konsulat Malaysia, namun sampai saat ini belum berkabar. Korban pun selama di Lapas ini gak pernah dijenguk pihak keluarga korban. Makanya kita masih menunggu kabar dari konsulat Malaysia untuk proses selanjutnya," katanya lagi.

“Kita tetap berjalan sesuai prosedur. Tidak bisa langsung makamkan tanpa diketahui keluarga. Jadi jenazah korban masih disimpan di kamar jenazah RSUD EF kota Batam. Kita juga akan terus berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia untuk mencari tahu atau sekedar mengabari kematiannya ke keluarga,” kata Heri ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (15/6/24).

Sekedar diketahui Lapas Kelas II A Batam menampung paling banyak terpidana kasus narkoba. Tidak sedikit dari terpidana kasus narkoba ini yang dijatuhi hukuman berat mulai dari penjara diatas 20 tahun, seumur hidup dan bahkan ada hukuman mati. (De)

Editor : Ismanto




Posting Komentar