-->

Ads (728x90)

Kepala Bea Cukai Batam Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang Dipimpin Wakapolda Kepri
Kepala Bea Cukai Batam, Rizal (3 dari kanan) saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kepri, Kamis (6/6/2024) (Ist/Carles).


By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Kepala Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan dari dua tersangka, inisial M (37) dan LKK di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin, bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator, Kamis (6/6/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan saat kedua tersangka diamankan dari tangannya petugas menemukan 305 gram narkotika jenis sabu.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Evi Octavia ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Kamis (6/6/2024).

Lanjutnya, tersangka inisial M diamankan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (28/5/2024) kemarin sekira pukul 15.10 WIB. Tersangka M merupakan calon penumpang pesawat tujuan Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan 205 gram sabu yang direkatkannya di badannya.

“ Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” kata Evi Octavia.

Sedangkan tersangka LKK, lanjut Evi, diamankan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Tersangka diamankan lantaran kedapatan membawa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat 100 gram.

“ Sabu seberat 100 gram itu, disembunyikan tersangka LKK di dalam celana dalamnya,” katanya.

Upaya penyelundupan yang dilakukan kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp10. Miliar. (les)

Editor : Ismanto



Posting Komentar