-->

Ads (728x90)

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus dari 47 Perkara
Kajari Karimun dr Priyambudi bersama Forkopimda Karimun saat memusnahkan barang bukti tindak pidana dari 47 perkara di halaman kantor Kejari Karimun, Rabu (19/6/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)

By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 185 gram sabu, 231 gram ganja kering dan 1.602 gram pil ekstasi serta 2.990 karton rokok illegal dan handphone pada Rabu (19/6/2024) di halaman kantor Kejari Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 47 perkara sepanjang tahun 2024, ke 47 perkara tersdebut terdiri dari 46 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dipimpin oleh Kepala Kejari Karimun, dr Priyambudi dan disaksikan oleh Pengadilan Negeri Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal, BNN Karimun dan sejumlah tokoh masyarakat.

Sebelum memusnahkan barang bukti tindak pidana ini, Kajari Karimun, dr Priyambudi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau setelah Inkrah. Ia menyebut pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus sebanyak 47 perkara. Pemusnahannya kita lakukan dengan cara dibakar dan direbus," katanya. (Andre)


Editor : Ismanto


Posting Komentar