-->

Ads (728x90)

Kejari Karimun Musnahkan 2.990 Dus Rokok Ilegal, Hasil Tangkapan Bulan Januari Hingga Juni 2024
Ribuan dus rokok ilegal yang dimusnahkan Kejari Karimun di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Karimun, Jumat (21/6/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)

By Andre Zuhriansyah

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Ribuan dus rokok ilegal dari berbagai merk dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, pada Jumat (21/6/2024) siang di kawasan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengatakan barang bukti tindak pidana khusus kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari bulan Januari hingga Juni 2024.

Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan ini, sebanyak 2.990 dus. Rokok illegal yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Ia menyebut pemusnahan rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam lubang yang telah digali menggunakan alat berat lalu dibakar.

“ Pemusahan hari ini merupakan tahapan lanjutan dari pemusnahan selanjutnya. Hal ini dilakukan dua kali lantaran kemarin area kita terbatas atau sempit," ungkap dia. (Andre)


Editor : Ismanto
 

Posting Komentar