-->

Ads (728x90)

Jenazah WNA Malaysia Terpidana Kasus Narkoba Masih di RSUD EF Batam
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam, Heri Kusrita. (Dedi/Peristiwanusantara.com).

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Jenazah Ng Peng Chong Non Ng Ru Chen (65), terpidana kasus narkoba yang meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, masih disimpan di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam.

Pasalnya, keluarga warga negara asing (WNA) asal Malaysia belum bisa dihubungi sehingga belum bisa disemayamkan.

Kalapas Klas IIA Batam, Heri Kusrita menyebutkan, bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia terkait kematian terpidana WN Malaysia tersebut. Namun karena keterbatasan informasi tempat tinggal dan keluarga korban, pihak kedutaan juga belum bisa menghubungi keluarga korban.

“Kita tetap berjalan sesuai prosedur,tidak bisa langsung memakamkannya tanpa diketahui keluarga. Jadi jenazah korban masih disimpan di kamar jenazah RSUD EF Kota Batam. Kita juga akan terus berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia untuk mencari tahu atau sekedar mengabari kematiannya ke keluarga,” kata Heri ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (15/6/24).

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam bernama Ng Peng Chong Bin Ng Ru Chen meninggal dunia, diduga karena sakit, pada Minggu (9/6/24) kemarin pagi.

Diketahui, pria lanjut usia (lansia) tersebut warga negara Malaysia dengan No Register B1/104/2013. Pria berusia 65 tahun terpidana kasus perkara narkotika, sementara ia dipidana selama 17 tahun lamanya, sedangkan tanggal ekspirasi 05/12/2026.

Sebelum meninggal dunia, Ng Peng Chong Bin Ng Ru Chen adalah WBP Lansia Lapas Batam dan WBP diletakkan pada blok hunian khusus lansia, penyakit permanen, dan disabilitas.

Kalapas Batam, Heri Kusrita membenarkan kejadian tersebut. Sebelum meninggal dunia, warga binaan tersebut memiliki riwayat penyakit hipertensi dan tensi WBP terkontrol dan rutin periksa.

"Selama ini terpidana tersebut sering berobat dan menjalani perawatan intensif akibat penyakit hipertensi yang telah dideritanya. Padahal masa pidananya tinggal tiga tahun lagi. Cuman itu takdir berkata lain," kata Heri Kusrita kepada awak media ini, Selasa (11/6/24).

"Iya, sakit bapak itu dan meninggalnya di IGD,” kata Humas RSUD Embung Fatimah Batam Ellin Sumarni.

Pihaknya sudah berusaha membawa korban berobat ke RSUD EF Kota Batam. Namun saat dalam perjalanan, beliau meninggal dunia.
"Saat ini jenazahnya masih di RSUD EF Kota Batam, menunggu pihak keluarga untuk menjemput jenazahnya," ujarnya.

Untuk pertanggungjawabannya, pihak Lapas Batam sudah mengirimkan surat ke konsulat Malaysia, namun sampai saat ini belum ada kabar. Bahkan, selama ini korban tidak pernah dijenguk keluarganya.

"Kita sudah kirim surat ke konsulat Malaysia, namun sampai saat ini belum berkabar. Korban pun selama di Lapas ini gak pernah dijenguk keluarganya. Makanya kita masih menunggu kabar dari konsulat Malaysia untuk proses selanjutnya," katanya lagi.

Sekedar diketahui Lapas Kelas II A Batam menampung paling banyak terpidana kasus narkoba. Tidak sedikit dari terpidana kasus narkoba ini yang dijatuhi hukuman berat mulai dari penjara diatas 20 tahun, seumur hidup dan bahkan ada hukuman mati. (De)

Editor : Ismanto


Posting Komentar