Fhoto : Istimewa |
JAKARTA, Peristiwanusantara.com – Berinvestasi di pasar modal bisa dilakukan para investor dengan membeli saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), maupun obligasi atau surat utang yang tercatat di BEI. Hingga awal Juni 2024, terdapat 927 perusahan tercatat atau saham perusahaan publik yang bisa diperjualbelikan di BEI.
Nah, mungkin ada yang bertanya, bagaimana perusahaan bisa tercatat menjadi emiten di BEI? Setiap perusahaan bisa mencatatkan saham dan obligasi di BEI dengan bantuan profesi dan lembaga profesi pasar modal. Artinya, perusahaan yang mau menawarkan saham atau surat utang kepada publik harus meminta bantuan profesi dan lembaga profesi ini.
Lembaga profesi penunjang pasar modal antara lain terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Lembaga Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Sedangkan yang masuk dalam kategori sebagai profesi penunjang pasar modal adalah profesi konsultan hukum, akuntan publik, dan notaris. Lembaga-lembaga dan profesi ini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bersamaan dengan penjamin emisi efek (underwriter), lembaga-lembaga dan profesi tersebut akan membantu perusahaan yang hendak go public.
Selain itu, profesi dan lembaga profesi penunjang pasar modal akan dibutuhkan perusahaan yang sudah go public atau yang sudah tercatat di BEI dalam setiap aksi korporasi, termasuk pada saat mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Biro Administrasi Efek (BAE) bertugas melakukan administrasi efek atau mengadministrasikan kepemilikan saham saat penjualan di pasar perdana atau ditawarkan pertama kali kepada publik. BAE juga melakukan pencatatan pembayaran dividen, pembagian hak kepemilikan saham jika terjadi corporate action, dan bertanggungjawab mengundang pemegang saham saat RUPS.
Lembaga kustodian atau custodian effect bertugas menyimpan data efek atau saham serta mendepositkan dana pemegang saham. Lembaga kustodian juga mendistribusikan dividen, bunga, dan hak-hak lain kepada investor saham atau investor obligasi. Saat ini lembaga kustodian dijalankan oleh salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Wali Amanat menurut Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) adalah pihak yang mewakili pemegang efek. Salah satu tugasnya adalah mewakili kepentingan para pemegang saham atau efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai kontrak perwaliamatan dan peraturan perundang-undangan.
Di antara tugas Wali Amanat antara lain, yaitu memantau perkembangan pengelolaan kegiatan emiten. Lalu melaksanakan hasil Keputusan RUPS sesuai tanggungjawabnya. Wali Amanat juga mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang obligasi, sukuk, atau efek bersifat utang lainnya. Selain itu, Wali Amanat juga dapat mengambil tindakan yang diperlukan jika ada perubahan nilai atas jaminan dan ketentuan dalam kontrak wali amanat.
Selanjutnya, Pemeringkat Efek bertugas melakukan rating atas peringkat risiko sebuah perusahaan, terutama bagi perusahaan penerbit obligasi. Tujuannya adalah agar investor bisa memilih surat utang yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Salah satu lembaga pemeringkat efek yang ada di Indonesia adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pefindo memberikan peringat tertinggi yaitu “AAA” dan terendah “D” (default). Semakin tinggi peringkat rating, menunjukkan semakin baik kinerja perusahaan tersebut dan semakin tinggi kemampuan dalam membayar bunga atau bagi hasil dan pokok surat utang. Sebaliknya, semakin rendah rating menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar bunga atau bagi hasil dan pokok utang kepada para investor. Secara berkala Pefindo akan menyampaikan pembaharuan peringkat ini, termasuk jika ada emiten yang mengalami perubahan peringkat, baik menjadi lebih baik ataupun lebih buruk. Di samping lembaga profesi di atas, ada peran profesi penunjang yang membantu segala aksi korporasi perusahaan yang hendak go public dan selama perusahaan menjadi milik publik.
Pertama adalah konsultan hukum pasar modal, yang bertugas memberikan pendapat hukum kepada pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Ada empat kegiatan utama yang dilakukan oleh konsultan hukum, yaitu memberi pendapat hukum, memberi nasihat hukum, membuat dokumen penawaran, dan melakukan audit investigasi. Pada tahap awal, konsultan hukum akan melakukan uji tuntas kepada perusahaan yang hendak go public. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan dalam rangka menegakkan prinsip keterbukaan, sesuai dengan amanat UUPM.
Kedua akuntan publik yang bertugas melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan yang hendak go public, dan selama menjadi perusahaan publik. Laporan yang dibuat oleh seorang akuntan publik sangat penting dalam menganalisa dan membuat keputusan bisnis kedepannya. Akuntan publik akan memberikan opini yang bisa menjadi dasar investor mangambil kebijakan investasi. Pertama Pendapat wajar tanpa pengecualian, disebut juga unqualified opinion, clean opinion, pendapat tanpa cacat, pendapat bersih, ataupun pendapat wajar tanpa pengecualian. Kedua, pendapat wajar dengan pengecualian, disebut juga qualified opinion, pendapat wajar dengan catatan, atau pendapat bersyarat. Ketiga, pendapat tidak wajar atau adverse opinion. Pendapat atau opini ini diberikan oleh akuntan publik apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi yang tidak wajar. Keempat menolak memberi pendapat atau disebut juga disclaimer of opinion, no opinion atau tidak ada pendapat. Pendapat atau opini ini diberikan apabila akuntan publik merasa bahwa pemeriksaannya tidak cukup mendukung untuk memberikan suatu pendapat atas laporan keuangan.
Profesi penunjang berikutnya adalah Notaris pasar modal. Peran Notaris di bidang pasar modal diperlukan terutama dalam penyusunan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pihak atau pelaku pasar modal seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek serta kontrak-kontrak penting lainnya. Selain itu, Notaris juga bertugas mengesahkan hasil keputusan RUPS dan mengesahkan data-data otentik lainnya mencakup informasi dari emiten dan lembaga pasar modal lainnya.
Sumber : Humas PT Bursa Efek Indonesia Perwakilan Kepri
Editor : Ismanto
Posting Komentar