-->

Ads (728x90)

Ini Tanggapan Walikota Batam Atas Pandum Fraksi Golkar dan PKS terhadap Ranperda RPJPD Batam 2020-2045
Sekda Jefridin menyampaikan tanggapan Walikota Batam atas Pandum DPRD Batam terhadap Ranperda RPJPD Kota Batam 2020-2045 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam pada Rabu (5/6/2024) (Carles /Peristiwanusantara.com)

By Carles
 
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Fraksi Partai Golkar mengusulkan terhadap penyelenggaraan visi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam Tahun 2025 – 2045 dengan tugas pokok dan fungsi Pemko Batam yang tidak memiliki wewenang untuk mengatur masalah pelabuhan (hubungan logistik).

Hal tersebut merupakan kewenangan BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan, dan Karimun.

Serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Visi RPJPD Tahun 2025-2045 sehingga pemilihan visi merujuk kepada karakteristik daerah serta cita-cita yang ingin dicapai Kota Batam pada tahun 2045.

Terkait hal tersebut, Walikota Batam dalam tanggapannya yang disampaikan oleh Sekda Jefridin saat rapat paripurna menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam Bintan dan Logistik Internasional untuk mendukung pengembangan industri, perdagangan maritim dan parawisata yang terpadu dan berdaya saing.

“ Tanggapan ini sekaligus menjawab pandangan umum yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat bapak Muhammad Mustofa,SH, MH dari Fraksi PKS,” kata Jefridin.
Jefridin juga menyampaikan bahwa terkait keselarasan antara Ranperda RPJPD dengan Perda RT/RW sudah diselaraskan dalam dokumen RPJPD Kota Batam tahun 2025-2045.

Selanjutnya Jefridin mengucapkan terima kasih kepada fraksi Gerindra yang telah mengapresiasi dan memberi dukungan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Batam tahun 2025-2045.

“ Kami mengucapkan terimah kasih dan mohon dukungannya di dalam proses penyusunan tahapan pembahasan Ranperda RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045,” kata Jefridin.

Jefridin juga mengatakan bahwa Pemko Batam sepakat dengan pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) yang disampaikan juru bicaranya, Muhammad Mustofa SH, MH yang menyampaikan perihal proyeksi pertumbuhan penduduk yang cukup rendah di tahun 2045 sebesar 1.678.95 jiwa mengingat Kota Batam merupakan kota industri yang menjadi magnet migrasi dari daerah lain.

“ Kami sependapat dikarenakan berdasarkan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Batam proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Batam pada tahun 2045 hampir mencapai 2.245.000 jiwa hal ini ssudah kami sampaikan kepada BAPPENAS melalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Namun RPJPN menggunakan memproyeksinya menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional,” katanya.

Dalam Pandumnya, fraksi PKS juga mengusulkan Pembangunan Kampung Tua serta penertiban penduduk dan rumah liar (Ruli) yang perlu dimuat dalam dokumen RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045.

Terkait hal tersebut, Jefridin mengatakan akan dituangkan dalam dokumen RPJPD Kota Batam serta rencana strategis perangkat daerah Kota Batam.

Masukan lain yang disampaikan fraksi PKS adalah mengenai masukan perlu adanya rencana strategis peningkatan peran BUMD di Kota Batam. 

“ Hal tersebut akan menjadi masukan dalam kebijakan transformasikan ekonomi RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045,” kata Jefridin.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam pada Rabu (5/6/2024) kemarin, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda dan Wakil Ketua III Ahmad Surya.

Turut hadir Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, Camat,lurah dan tokoh masyarakat. (Les)

Editor : Ismanto

Posting Komentar