By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada bulan Maret lalu. Undang-Undang ini membawa beberapa perubahan utama. Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“ Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” kata Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Rohidin Mersyah saat menghadiri sekaligus membuka sosialisasi dan public hearing Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (3/6/2024).
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin M.Si, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas, Kepala Desa dan BPD se-Provinsi Bengkulu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan para tokoh masyarakat.
Gubernur Rohidin Mersyah juga mengucapkan selamat kepada organisasi Desa Bersatu, termasuk Kepala Desa dan BPD yang tergabung dalam organisasi tersebut.
“Nantinya, mereka bisa menjadi mitra pemerintah untuk berkolaborasi,” kata gubernur.
Selanjutnya Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini telah dilakukan berdasarkan riset yang komprehensif.
“Provinsi Bengkulu dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena sejarahnya dan keaktifan organisasi desa di Provinsi Bengkulu. Bengkulu merupakan provinsi ketujuh yang kami lakukan sosialisasi. Kenapa kami pilih Bengkulu, pertama karena historis, kedua karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif, terutama dalam kegiatan desa dan mengkritik pemerintah,” kata Asri Anas.
Ia berharap dengan diadakannya sosialisasi ini seluruh perangkat desa di Provinsi Bengkulu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik serta mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan desa yang lebih maju dan mandiri. (Ind)
“ Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” kata Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Rohidin Mersyah saat menghadiri sekaligus membuka sosialisasi dan public hearing Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (3/6/2024).
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin M.Si, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas, Kepala Desa dan BPD se-Provinsi Bengkulu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan para tokoh masyarakat.
Gubernur Rohidin Mersyah juga mengucapkan selamat kepada organisasi Desa Bersatu, termasuk Kepala Desa dan BPD yang tergabung dalam organisasi tersebut.
“Nantinya, mereka bisa menjadi mitra pemerintah untuk berkolaborasi,” kata gubernur.
Selanjutnya Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini telah dilakukan berdasarkan riset yang komprehensif.
“Provinsi Bengkulu dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena sejarahnya dan keaktifan organisasi desa di Provinsi Bengkulu. Bengkulu merupakan provinsi ketujuh yang kami lakukan sosialisasi. Kenapa kami pilih Bengkulu, pertama karena historis, kedua karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif, terutama dalam kegiatan desa dan mengkritik pemerintah,” kata Asri Anas.
Ia berharap dengan diadakannya sosialisasi ini seluruh perangkat desa di Provinsi Bengkulu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik serta mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan desa yang lebih maju dan mandiri. (Ind)
Editor : Ismanto
Posting Komentar