Pelaku Curat yang diringkus polisi saat diamankan di Mapolsek Tebing, Kamis (13/6/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com) |
By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Di Karimun seorang pria berinisial E (54 tahun) diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan mobil, menegur korban dan mengajak masuk ke dalam mobilnya. Saat korban hendak keluar dari mobil, pelaku mencuri dompet korban.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Tebing AKP M Djaiz kepada wartawan di Mapolsek Tebing, Kamis (13/6/2024) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari korban, M Nor pada tanggal 8 Juni 2024 dengan Laporan Polisi : LP-B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama pelaku inisial E berhasil diringkus di Pelabuhan Tanjung Batu.
Setelah diamankan, saat diintrogasi petugas pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Curat terhadap empat orang korban di empat lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), yakni : di Jalan Pamak, RT 001 RW 001 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, di Jalan Ranggam Kelurahan Teluk Uma, di Jalan Pamak tepatnya depan lapangan bola dan di Jalan Teluk Uma, Kelurahan Teluk Uma.
Lebih lanjut AKP M Jaiz menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengunakan kendaraan mobil yang direntalnya. Pelaku E pada Senin (8/6/2024) kemarin sekira pukul 13 00 WIB mengendarai mobil yang direntalnya mencari sasaran orang yang sudah tua. Kemudian pelaku bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Pamak. Dari dalam mobilnya pelaku melambaikan tangan kepada korban dan korban menghampiri mobil tersebut lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya.
“ Setelah di dalam mobil, korban diajak berbicara, setelah mengobrol selama 5 (lima) menit, korban ingin keluar dari dalam mobil namun pintunya terkunci dan pelaku pura-pura membantu membuka pintu namun tidak bisa, tetapi tangan kiri pelaku mengambil dompet dari dalam saku celana korban,” kata Kapolsek.
Setelah berhasil mengambil uang korban, lanjutnya, pelaku membuka pintu mobilnya dan korban pun keluar dari mobil dan kembali ke rumahnya. Saat tiba di rumah, korban menyadari bahwa uang di dalam dompetnya telah hilang.
“ Sadar uangnya sudah dicuri oleh pelaku korban langsung melapor ke Mapolsek Tebing,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tebing juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam, 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 K.U.H. Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (Andre)
Editor : Ismanto
Posting Komentar