-->

Ads (728x90)

Berantas Judi Online, Polres Karimun Bentuk Tim dan Rutin Periksa Handphone Personel
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)


By Andre Zuhriansyah

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Satgas judi online tersebut, dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) serta beranggotakan dari Kemenkominfo, TNI-Polri, Kejaksaan dan beberapa instasi terkait.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Polres Karimun membentuk tim guna memberantas dan menangani kasus judi online di wilayah Karimun.

"Kami sudah membentuk tim dan masih penyelidikan terkait judi online di wilayah Karimun," kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus kepada wartawan di Mapolres Karimun, Senin (24/6/2024).

Dikatakan dia, dari hasil penelusuran serta penyelidikan di lapangan pihaknya belum menemukan pelaku penyedia judi online yang berada di wilayah Kabupaten Karimun.

"Untuk sementara ini belum ada di Karimun, tapi kami masih melakukan penyelidikan intensif dan seterusnya," terang dia.

Tak hanya sampai disitu, pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan handphone milik personel. Bahkan telah dilaksanakan sejak beberapa minggu belakangan ini.

"Sudah sambil berjalan juga secara internal sejak seminggu belakangan ini," tutupnya. (Andre)

Editor : Ismanto

Posting Komentar