By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Kementerian ESDM akan mengevaluasi izin usaha kelistrikan (Wilsus) Zona 1 yang diberikan kepada PT.Soma Daya Utama (PT.SDU).
Evaluasi itu dilakukan lantaran hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengaliri arus listrik ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Karimun.
“ Akibat belum teraliri arus listrik, SPBE Karimun hingga saat ini belum dapat beroperasi,” kata Kepala Bidang ESDM Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Karimun, Vandarones Purba kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Vandarones Purba mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian ESDM guna membahas nasib SPBE Karimun. Pertemuan itu, dipimpin langsung oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu.
“ Dari hasil pertemuan itu mereka akan mempertimbangkan pencabutan izin usaha kelistrikan (Wilsus) Zona 1, agar PT PLN dapat mengalirkan listrik ke SPBE supaya dapat beroperasi," kata Vandarones.
Dikatakannya Kementerian ESDM juga mengaku jengah dengan PT.SDU lantaran izin Wilsus Zona 1 telah diberikan dari tahun 2014 silam. Tetapi hingga saat ini belum mampu mengaliri listrik ke wilayahnya termasuk ke Zona 1.
Dalam minggu ini, katanya, SPBE harus beroperasi dan PT PLN siap memberikan daya listrik untuk kebutuhan pengoperasian, tinggal menunggu surat pernyataan dari PT SDU agar memperbolehkan PT PLN mengaliri listrik ke lokasi SPBE Karimun.
Lebih lanjut Vandarones Purba mengatakan pada tahun 2018 lalu, PT SDU menerbitkan surat pernyataan yang memperbolehkan PT PLN untuk mengaliri listrik ke pemukiman masyarakat lantaran pihak pemilik izin yakni PT SDU belum beroperasi.
Dalam hal ini, kata dia, PT PLN hanya ingin membantu, karena kondisinya mendesak. Vandarones Purba berharap agar Kementerian ESDM mengkaji ulang izin Wilsus Zona 1 yang diberikan kepada PT SDU, lantaran hal ini untuk kepentingan masyarakat luas terlebih persoalan kelangkaan gas LPG 3 kilogram kerab terjadi. (Andre)
Editor : Ismanto
Posting Komentar