-->

Ads (728x90)

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri
Spare part motor Harley Davidson yang diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Rabu (29/05) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 palet spare part motor Harley Davidson, di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/05) kemarin.

Kepala Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebut ada perusahaan yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar,Batam.

“ Pada hari Rabu (29/5/2024) kemarin, petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi yang menyebut akan adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum.  Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut,” kata Evi Octavia ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan  selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, katanya, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. 


 

“ Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan ke gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang,” katanya.

Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta,-  dan paling banyak Rp 5 miliar,-

Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. 

“ Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” kata Evi. (man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar