-->

Ads (728x90)

Bawaslu Karimun Buka Pendaftaran Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Ini Syaratnya
Kantor Bawaslu Karimun (Ist/Andre Zuhriansyah)

By Andre Zuhriansyah

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun membuka pendaftaran Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) mulai hari ini, Senin hingga Minggu (10- 16/6/2024).  

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan P2P tersebut merupakan sarana pendidikan atau penyuluhan untuk membentuk, memperkuat dan melahirkan kader-kader pengawas partisipatif.

Ia menyebut peserta P2P tersebut meliputi pemilih pemula, pemilih penyandang disabilitas, pemilih perempuan, pengurus organisasi masyarakat, tokoh agama, pelajar atau mahasiswa dan masyarakat hukum adat.

Tujuan dilaksanakan P2P ini, katanya, untuk meningkatkan pengetahuan dan persepektif mengenai karakter pengawas pemilu, dasar pencegahan pelanggaran proses Pemilu serta menganalisa teknik dasar penyebaran ajakan kepada masyarakat mengenai urgensi pengawasan.

“ Syarat untuk mengikuti P2P, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 25 tahun, berdomisili di Kabupaten Karimun, diutamakan berpengalaman di organisasi atau komunitas, tidak pernah menjadi pengurus Partai Politik (Parpol),” kata Eko, Senin (10/6/2024).

Selain itu, lanjutnya, mendapatkan izin dari instansi atau tempat pendidikan untuk mengikuti program hingga selesai, tidak pernah terjerat hukum, sehat jasmani rohani dan terbebas dari narkotika.

Sedangkan syarat administrasinya, fotocopy KTP, curiculum vitae (CV), pas foto berukuran 4x6 dan membuat essai yang berkaitan dengan motivasi mengikuti P2P.

Jika anda berminat pendaftaran dapat dilakukan secara online atau dapat mengisi formulir https://s.id/FORMULIR_DAFTAR_P2P dan dapat juga menghubungi nomor 0821-3329-0772. (Andre)


Editor : Patar

Posting Komentar