Koordinator Tim 15 kuasa hukum YLBH Rogate Batam, Parningotan (Aljupri /Peristiwanusantara.com) |
By Aljupri
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Tim 15 kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam telah melakukan audensi yang diterima Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) TNI AD I/6 Batam, Mayor CPM Stevanus Purba, S.H di ruang kerjanya pada Jumat (17/5/2024) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.
Sebelum audensi dengan Dandenpom TNI AD I/6 Batam, tim 15 terlebih dahulu bertemu dengan penyidik Denpom yaitu: Letda CPM Abdullah, Letda CPM Fajri dan Capt. CPM Mayhandri.
Parningotan selaku koordinator Tim 15 kuasa hukum YLBH Rogate Batam mengatakan dalam audensi itu Dandenpom TNI AD I/6 Batam, Mayor CPM Stevanus Purba, S.H menjelaskan bahwa tim penyidik dari Polisi Militer (POM) I/6 Batam belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pratu inisial MFS, hanya baru diintrogasi dikarenakan alat bukti belum lengkap.
“ Hingga saat ini tersangka Pratu MFS belum di BAP, hanya baru diintrogasi, sebab alat buktinya harus dilengkapi dulu,” kata Parningotan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (18/5/2024).
Selanjutnya Parningotan mengatakan Dandenpom TNI AD I/6 Batam mengatakan bahwa kasus tersangka MFS tinggal menunggu hasil laboratorium for audio video dari Polda Sumut yang saat ini sedang memeriksa CCTV dan 4 buah handphone milik tersangka MFS maupun milik almarhumah Halimah alias Kalin (31).
Ia menyebut berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor : B /14/II/Res/2024 yang diserahkan Polres Karimun kepada Dandem Pom 16 Batam, pada tanggal 15 Februari 2024 lalu, menjelaskan terkait penemuan mayat seorang wanita bernama Halimah Als Kalin yang terjadi di Perumahan Sinar Indah Blok I nomor 2 RT 004,RW 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024, berdasarkan hasil penyelidikan melibatkan oknum personel Subden Pom 1/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama Pratu M FS.
Sesuai surat pelimpahan perkara tersebut, kata dia, Pratu MFS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Walau belum di BAP tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan terhadap Pratu MFS, hal ini untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan. Hingga saat ini tahapan pemeriksaan terhadap pelaku MFS tetap berjalan" katanya.
Dalam audensi tersebut, kata Parningotan, Dandenpom I/6 Batam mengatakan sejak ditahan pada tanggal 19 Februari 2024 tersangka tidak diperbolehkan keluar dan tidak boleh bertemu dengan keluarganya.
“ Keluarga pelaku MFS pernah datang dan ingin bertemu dengannya namun tidak diperbolehkan, hal ini sesuai Protap militer,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa Denpom I/6 Batam tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan tahapan pemeriksaan secara tertulis kepada keluarga korban, namun Denpom I/6 Batam setiap minggu memberikan laporan kepada atasannya.
“ Kami mengucapkan terimakasih kepada Dandempom I/6 Batam lantaran telah menerima kami untuk audensi. Tujuan kami melakukan audensi untuk mengetahui sejauh mana penanganan hukum terhadap tersangka Pratu MFS,” katanya.
Lebih lanjut Parningotan mengatakan pihaknya akan melakukan langkah – langkah hukum, namun sebagai kuasa hukum sebelum melakukan hal tersebut pihaknya harus mendapatkan penjelasan dan keterangan dari pihak Denpom I/6 Batam sebagai upaya mereka untuk menentukan langkah hukum ke depan.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka Pratus MFS dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 531 KUHP.
“ Pasal 351 ayat 3 KUHP menjelaskan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian maka yang bersalah diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun, “ katanya.
Menurut analisa Parningotan seharusnya tersangka dijerat pasal 338 KUHP junto 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan.
“ Ini analisa saya, bagaimana analisa penyidik itu terserah penyidik,” kata Parningotan. (Jupri)
Editor : Ismanto
Posting Komentar