-->

Ads (728x90)

Ketua Peternak dan Pedagang Sapi Kota Tanjungpinang, Thamrin (kiri) bersama Sekretaris persatuan pedagang dan peternak sapi Tanjungpinang – Bintan, Daud (kanan) (Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio 

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, sejumlah pedagang hewan kurban di Kota Tanjungpinang mengaku sangat sulit untuk mengurus dokumen hewan kurban sapi dan kambing yang didatangkan dari luar.

Selain isu sulitnya untuk mengurus dokumen hewan kurban, beredar kabar di lapangan adanya puluhan ekor sapi yang diduga tanpa dokumen masuk ke Kota Tanjungpinang.  Tidak dapat dipungkiri jika isu itu benar para pedagang sapi pastinya akan melakukan berbagai upaya agar sapi yang telah dipesan dari luar daerah itu bisa masuk ke Tanjungpinang sebelum lebaran Idul Adha 1445 H.

"Memang kesannya sekarang ini lebih sulit mengurus dokumen hewan kurban dibanding dengan tahun yang lalu. Macam-macam, entah surat apalagi sayapun tidak mengerti. Sekarang saya masukkan sapi disuruh oleh  orang dari daerah asal sapi,"kata Thamrin selaku Ketua Peternak dan Pedagang Sapi Kota Tanjungpinang, Minggu (26/5/2024).

Dari Thamrin diketahui bahwa tidak hanya dokumen dari luar daerah atau daerah asal sapi saja yang sulit untuk diperoleh. Dokumen persyaratan dari daerah penerima juga sulit untuk dipenuhi.

"Selain harus dikarantina, daerah penerima seperti Kepri juga meminta dokumen dari daerah asal. Sementara untuk mendapatkan kriteria tertentu dari daerah asal itu yang agak repot karena di daerah asal laboratorium untuk pengecekan itu terbatas sementara sapi yang mengantri untuk dikirim ke luar jumlahnya ribuan," ucapnya.

Berbeda dengan Daud yang juga seorang peternak dan pedagang sapi di Kota Tanjungpinang mengaku tidak kesulitan untuk mengurus dokumen untuk mendatangkan sapi dan kambing dari luar, seperti yang dialami oleh Thamrin.

"Kalau menurut saya tidak begitu sulit mengurus dokumen hewan kurban. Buktinya sudah berapa banyak orang-orang yang saya bantu untuk memasukkan sapi ke Tanjungpinang," kata Daud yang juga menjabat sebagai Sekretaris persatuan pedagang dan peternak sapi Tanjungpinang – Bintan.


Malahan dari segi waktu kepengurusan dokumen yang diisukan memakan waktu lama itu bagi Daud tidaklah benar. Jika di daerah asal sapi proses hasil uji sample paling paling lama 5 hari, sementara di daerah penerima prosesnya hanya butuh waktu 1 hari saja.

"Bagi kita itu tidak begitu lama dan tidak begitu sulit. Karena sudah berapa banyak orang-orang minta bantu sama saya," kata Daud.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang Wan Tin Daniari mengatakan dokumen persyaratan kesehatan hewan seperti hasil uji atau tindakan lainnya yang diisukan sulit itu merupakan implementasi analisa resiko.

Yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dimana prosedur untuk memasukkan hewan ternak harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan, yakni sertifikat veteriner, dan  rekomendasi dan persyaratan kesehatan hewan yang memperhatikan status Penyakit Hewan Menular (PHM) dari daerah asal dan daerah penerima.

"Jadi, persyaratan kesehatan hewan yang salah satunya hasil uji dan atau tindakan lainnya adalah implementasi analisa resiko. Semua tertuang dalam lampiran Permentan untuk mengendalikan, meminimalisir muncul dan mewabahnya penyakit menular dari daerah asal," kata Wan Tin Daniari beberapa waktu lalu.

PHM sendiri menurut Wan Tin bukan hanya sekedar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tetapi juga penyakit lainnya yang tingkat kematian dan penyebarannya cukup tinggi seperti Penyakit Jembrana.

"Karena jika sudah muncul di Kota Tanjungpinang, berapa banyak anggaran, dana dan sumber daya yang dikeluarkan untuk penanganan dan pengendalian di daerah penerima. Belum lagi kerugian yang diderita peternak jika terjadi kematian ternak akibat penyakit yang dibawa dari daerah asal. Jadi terkait ketentuan tentang persyaratan tersebut menyesuaikan dengan status daerah penerima," jelasnya. (Angga)

Editor : Ismanto

Posting Komentar