Pelaku Curanmor yang diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing, Kamis (16/5/2024) (Ist/Aljupri) |
By Aljupri
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus seorang pria berinisial IN, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Vario milik warga Jalan Teluk Uma RT 002 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 14 00 WIB.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Tebing M. Djaiz saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Tebing, Kamis (16/5/2024) mengatakan pelaku IN kepada petugas mengaku awalnya dirinya tidak berniat hendak mencuri sepeda motor.
Awalnya pelaku hanya berniat keluar dari rumahnya di Leho Teluk Uma dengan berjalan kaki. Ketika melintas di depan rumah korban, di Jalan Teluk Uma RT 002 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, pelaku melihat sepeda motor yang diparkir di samping rumah korban tanpa dikunci stang bahkan kuncinya lengket di lubang kunci.
Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan membawanya pergi ke Kolong Atas Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun dan menyembuyikan sepeda motor tersebut di sebuah rumah.
Sementara, lanjut Kapolsek, korban mengetahui sepeda motor Varionya telah hilang saat hendak pergi ke salah satu perumahan di Jalan Poros. Ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran di samping rumahnya. Kemudian korban menghubungi istrinya dan istrinya mengatakan bahwa sepeda motor tersebut ada di rumah kuncinya digantung di sepeda motor.
Setelah itu, kata Kapolsek, korban mencari sepeda motornya di sekitar halaman rumahnya. Tetapi korban tidak berhasil menemukannya, kemudian ia bertanya kepada orang- orang di sekitar rumah dan semuanya mengatakan tidak ada melihat sepeda motor korban.
“ Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Tebing, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta,” kata AKP M.Djaiz.
Setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Tebing langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, dalam waktu 4 hari, pada Kamis (16/5/2024) kemarin pelaku berhasil diringkus bersama sepeda motor Vario yang curinya yang merupakan milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku IN dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (Mes)
Editor : Ismanto
Posting Komentar