-->

Ads (728x90)

Bupati Karimun, Aunur Rafiq memukul gong saat melaunching sertifikat tanah elektronik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun.di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati, Kabupaten Karimun, Jumat  (17/05/2024) (Aljupri/Peristiwanusantara.com)

By Aljupri

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menyambut baik dengan dilaunchingnya sertifikat tanah elektronik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun.

Diharapkan sertifikat tanah elektronik tersebut dapat terus dikembangkan, dan pemerintah daerah siap membantu peralihan yang akan dilakukan terhadap sertifikat tanah yang lama ke sertifikat elektronik.

Demikian disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat membuka secara resmi sosialisasi implementasi dan melaunching sertifikat tanah elektronik pada Jumat  (17/05/2024) di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati, Kabupaten Karimun.

Launching  sertifikat tanah elektronik tersebut ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Junaidi S. Hutasoit, S.T

" Kami dari Pemerintah Kabupaten  Karimun sangat menyambut baik serta mengapresiasi atas dilaunchingnya sertifikat tanah secara elektronik, karena hal ini sangat penting dalam memberikan perlindungan dan keamanan sertifikat tanah masyarakat, sehingga saat terjadi  kebakaran dan lainnya, dapat dengan mudah diakses kembali karena datanya sudah ada. Sekali lagi sukses selalu buat BPN Karimun, semoga terus memberikan. kemudahan dan biaya yang ringan untuk masyarakat," tegas Bupati Karimun.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Junaidi S. Hutasoit, S.T. mengatakan bahwa Provinsi Kepri peringkat kedua di Indonesia yang telah melaunching sertifikat secara  elektronik.

Ia menyebut tujuan sertifikat tanah elektronik ini adalah untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Karimun dalam mengurus atau memiliki sertifikat tanah yang dimiliki. 

“ Sertifikat tanah elektronik  dapat diprint sendiri. Dan untuk melayani masyarakat dalam pengurusan sertifikat elektronik dalam waktu dekat ini infrastrukturnya akan segera kita penuhi," kata Junaidi.

Junaidi menambahkan, untuk sertifikat tanah lama warna hijau masih berlaku dan legalitasnya sama seperti sertifikat elektronik.

"Jadi tolong disampaikan ke masyarakat, bahwa sertifikat hijau masih tetap berlaku dan tetap sah," ujarnya.

Sosialisasi dan launching sertifikat elektronik ini, diikuti ratusan peserta mulai dari para Camat, Kades, Pengembang dan tamu undangan lainnya. (Jupri)


Editor : Ismanto

Posting Komentar