-->

Ads (728x90)

Selama 5 Bulan, Polresta Barelang Ringkus 47 Pelaku Curanmor dan Barang Bukti 60 Unit Sepeda Motor
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH saat memimpin konfersi terkait kasus tindak pidana Curanmor di ruang lobby Mapolresta Barelang, Selasa (21/5/24) (dok Humas Polresta Barelang)

By M Ikhsan

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sejak bulan Januari hingga Mei 2024, Polresta Barelang berhasil meringkus 47 orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan barang bukti sebanyak 60 unit sepeda motor dari 40 laporan polisi.

“ Selama 5 bulan ini, dari bulan Januari hingga Mei 2024, Polresta Barelang berhasil meringkus 47 orang tersangka Curanmor dan barang bukti sebanyak 60 unit sepeda motor, dari 40 laporan polisi,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di ruang lobby Mapolresta Barelang, Selasa (21/5/24).  

Konfersi pers ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, SH.

Selanjutnya Kapolresta Barelang mengatakan barang bukti 60 unit sepeda motor ini, diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 8 Polsek Jajaran, yakni : Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota. 

Secara rinci Kapolresta Barelang menjelaskan ke 60 unit barang bukti tindak pidana Curanmor itu sebagai berikut :

  1. Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 9 unit sepeda motor dan 7 orang tersangka dari 5 Laporan Polisi
  2. Polsek Sagulung mengamankan 24 unit sepeda motor dengan 10 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi
  3. Polsek Sekupang mengamankan 5 unit sepeda motor dengan 2 orang tersangka dari 5 Laporan Polisi
  4. Polsek Bengkong mengamankan 4 unit sepeda motor dengan 4 orang tersangka dari 4 Laporan Polisi
  5. Polsek Sei Beduk mengamankan 4 unit sepeda motor dengan 5 orang tersangka dari 4 Laporan Polisi.
  6. Polsek Nongsa mengamankan 4 unit sepeda motor dengan 4 orang tersangka dari 4 Laporan Polisi.
  7. Polsek Batu Ampar mengamankan 6 unit sepeda motor dengan 8 orang tersangka dari 4 Laporan Polisi.
  8. Polsek Lubuk Baja mengamankan 3 unit sepeda motor dengan 5 orang tersangka dari 3 Laporan Polisi.
  9. Polsek Batam Kota mengamankan 1 unit sepeda motor dengan 2 orang tersangka dari 1 Laporan Polisi.

“ Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mematahkan stang motor dengan kaki, merusak dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan premotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu ditinggalkan,” kata Kapolresta Barelang. 



Ia mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda, dan memakirkan sepeda motornya di tempat yang benar. Seperti di dalam rumah atau di dalam pagar.

“ Silahkan sepeda motor anda di parkir di tempat yang sudah disediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan,” katanya.

Terhadap 60 unit sepeda motor yang ditemukan ini, Kapolresta Barelang mengatakan akan menshare di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan sepeda motor mengeceknya sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka.

“ Jika cocok sesuai dengan surat-suratnya silahkan datang ke Mapolresta Barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis). Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” kata Kapolresta Barelang

Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih waspada terhadap tindak pidana yang ada di Kota Batam seperti curanmor yang banyak terjadi di Batam.

“ Saya tekankan kepada pelaku agar mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan, pasti  akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (M Ikhsan)

Editor : Ismanto

Posting Komentar