Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024) (dok Humas Polresta Barelang) |
By M Ikhsan
Dalam memimpin pemusnahan barang haram ini, Kompol Satria Nanda, SIK, MH didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili oleh Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, Mewakili Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, Mewakili Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Forkopimda Kota Batam dan para tersangka didampingi Penasehat Hukumnya.
Sebelum barang haram itu dimusnahkan, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH kepada wartawan mengatakan ketujuh tersangka tersebut diantaranya, inisial RM, YA,J, JN, JA, RT dan B.
Ia menyebut tersangka pertama yang diamankan yakni inisial RM, di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.945 gram pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
Dikatakannya, dari 2.945 gram sabu yang diamankan, 54 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 2 gram, dan yang dimusnahkan sebanyak 2.942,83 gram.
“ Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1086D / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Sedangkan tersangka YA dan J diamankan di Depan Teras Perum. Baloi Centre Kota Batam beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48,15 gram pada Selasa (19/3/2024).
Dari 48,15 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan ini, katanya, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 2 gram, sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 46,078 gram.
“ Pemusnahan barang haram ini sesuai surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1284 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024,” katanya.
Selanjutnya Kompol Satria Nanda mengatakan tersangka inisial JN, JA dan RT diamankan di Depan Alfamart Tiban Kota Batam bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,18 gram pada Jumat (22/3/2024) kemarin.
Dari 46,18 gram sabu yang diamankan disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 44,153 gram.
“ Sabu sebanyak 44,153 gram ini dimusnahkan berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1279 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024,” katanya.
Sedangkan tersangka inisial B diamankan di Ruli Kampung Aceh Kota Batam beserta barang bukti sebanyak 30,17 gram pada Selasa (23/4/2024).
Dari 30,17 gram sabu tersebut, katanya, untuk pengujian laboratorium disisihkan sebanyak 10 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 2 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 28,0478 gram.
“ Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 28,0478 gram ini, berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1670A/ L.10.11.3 / Enz.1 / 04 / 2024,” katanya.
Dikatakannya, total barang bukti sabu yang diamankan dari tujuh tersangka sebanyak 3.069,50 gram, yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3.061,1088 gram.
Sebelum barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan Forkopimda Kota Batam, serta ketujuh tersangka. Tujuannya untuk memastikan narkotika yang dimusnahkan ini adalah benar narkotika jenis sabu, setelah itu baru dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam air panas.
Kompol Satria Nanda mengatakan dengan diamankannya 3.069,50 gram sabu ini, Polresta Barelang telah menyelamatkan lebih dari 30.611 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.
“ Kami Polresta Barelang bekerjasama dengan Forkopimda Kota Batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat selalu bersinergi untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam,” katanya.
Ia juga berharap jika masyarakat menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya ataupun peredaran narkotika segera dilaporkan dan Polresta Barelang akan menindaklanjutinya.
“ Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam, jika ada pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” katanya.
Atas perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (M Ikhsan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar