-->

Ads (728x90)

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Karimun, Sita 1,6946  Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat mengintrogasi tersangka kasus narkoba di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com

By Andre Zuhriansyah


KARIMUN, Peristiwanusantara.com
  - Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Perumahan Lavender, Kecamatan Tebing, Karimun pada Selasa (23/4/2024) kemarin sekira pukul 20.15 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial DH, BI dan AL yang bersembunyi di dalam kamar rumah itu, berikut barang bukti 4 (empat) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3  gram, 376  butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387  butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60  butir Happy five yang ditemukan dari dalam lemari di kamar rumah itu.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H  didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar kepada wartawan di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024) mengatakan  kasus ini terungkap dari informasi masyarakat  pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 20.15 WIB yang menyebut ada orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing, Karimun.

“ Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Karimun saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengerebekan rumah tersebut serta mengamankan ketiga tersangka bersama barang bukti,” katanya.

Saat diintrogasi petugas, lanjut Kapolres, tersangka inisial DH mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang laki-laki warga negara Malaysia berinisial FR yang berada di Johor Malaysia dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram itu, kata Kapolres, dibawa tersangka DH dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian diambil oleh tersangka inisial BI dan tersangka inisial AL menunggunya dengan menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik tersangka BI.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi penyeludupan narkotika tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali, dengan modus atau cara yang sama.

Untuk membawa barang haram itu ke Kabupaten Karimun, para pelaku diberikan upah sebesar  Rp30 juta.

"Sudah dua kali mereka melakukan penyeludupan dengan modus yang sama, hal ini untuk menghindari atau mengelabui petugas," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 milyar  sampai dengan Rp.10 milyar  dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 juta. (Andre)

Editor : Ismanto

Posting Komentar