-->

Ads (728x90)

Pelaku Pembunuh Istrinya di Kundur Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku pembunuh istrinya inisial Iw saat diperiksa penyidik di Mapolres Karimun, Jumat (31/5/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)

By Andre Zuhriansyah

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Pria berinisial Iw (31) yang membunuh istrinya berinisial IF (20) terancam hukuman mati. Ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pelaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lalu menusuk leher korban dengan sikat gigi bekas yang sudah ditajamkannya. Pelaku membunuh istrinya pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban ditemukan ibunya tewas tergeletak di atas kasur di dalam kamar rumah kontrakannya di Jalan Paya Togok di Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada Minggu,  5 Mei 2024 pagi.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus kepada wartawan di Mapolres Karimun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah memiliki niat atau berencana untuk membunuh istrinya. 

“ Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Kapolres, Minggu (31/5/2024).

Dikatakan Kapolres unsur lainnya yang menguatkan tindakan itu yakni pelaku juga telah menyiapkan alat berupa batang sikat gigi yang telah ditajamkan untuk menikam korban atau sang istri. Saat ini berkas pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan menunggu P21.

"Pasal 340 dan 338, berkasnya sudah dilimpah ke Kejari Karimun saat ini sedang menunggu P21," katanya. (Andre)

Editor : Ismanto

Posting Komentar