-->

Ads (728x90)

Pelaku Jambret di Batu Lipai Karimun Diringkus Polisi, Sempat Ancam Bunuh Korban
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (tengah) saat menggelar konfersi pers pelaku jambret di Mapolsek Meral, Rabu (22/5/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)

By Andre Zuhriansyah

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
  - Unit Reskrim Polsek Meral meringkus pelaku jambret handphone dan tas ransel,  berinisial Z (28) di dekat Kelenteng Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Kamis (16/5/2024) kemarin. 

Polisi meringkus pelaku Z tidak berapa lama setelah ia menjambret korbannya  yang hendak melaksanakan sholat Zuhur di Surau Al - Mu'izzu di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus kepada wartawan di Mapolsek Meral, Rabu (22/5/2024) mengatakan kejadian itu bermula ketika korban hendak menunaikan ibadah sholat Zuhur di Surau tersebut, tiba-tiba pelaku masuk menodong korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) serta mengancam hendak membunuh korban apabila melawan. 

Kemudian pelaku merampas handhone dari tangannya dan menarik tas ransel warna hitam milik korban mengakibatkan korban terjatuh.

"Pelaku ini sempat mengancam dengan mengatakan sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau.  Karena mendapat ancaman itu korban terpaksa merelakan barangnya dibawa lari," kata  Kapolres Karimun didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani dan Kasubsipenmas Sihumas, Ipda Zulfikar.

Setelah berhasil merampas handphone dan tas ransel korban, kata Kapolres, pelaku juga meminta kunci sepeda motor yang dipegang korban akan tetapi korban tidak memberikannya. Setelah itu pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda.

Setelah pelaku pergi melarikan diri, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Reskrim Polsek Meral.

“ Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta,” kata Kapolres  

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Meral langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan.

“ Setelah melakukan penyelidikan tidak berapa lama, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan pelaku Z di dekat Kelenteng Kelurahan Sei Pasir Kecamatan  Meral,” kata Kapolres.

Setelah diamankan, kepada petugas pelaku mengaku barang milik korban yang dijambretnya  untuk dijual dan uangnya digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda,  satu unit handphone, satu buah KTP milik korban, satu  buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan satu buah pisau lipat kecil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun (Andre)

Editor : Ismanto

Posting Komentar