-->

Ads (728x90)

Pajak Alat Berat Berlaku Tahun Ini, UPT Samsat Batuaji Gencar Data Alat Berat Sampai 427 Unit
Kepala UPT Samsat Batu Aji, Patrick Nababan. (Dedi / Peristiwanusantara.com)


By Dedi
BATAM, Peristiwanusantara.com
– UPT Samsat Batuaji terus mematangkan serta melakukan pendataan terhadap alat-alat berat di wilayahnya seperti Batuaji, Sagulung, Bulang dan wilayah lainnya.

Pendataan ini dilakukan untuk mempersiapkan rencana penarikan pajak kendaraan berat sebagai objek pajak baru. Pasalnya, alat berat bergerak layaknya kendaraan bermotor lainnya didata agar mempermudah pelaksanaan saat kebijakan ini diterapkan nantinya.

Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan menyampaikan, jika sampai ini sesuai laporan pendataan alat berat sampai dengan tanggal 29 April 2024, sudah sebanyak 78 surat kunjungan pendataan alat berat didapati. Kemudian, 64 perusahaan yang memberi data PAB dengan hasil total sebanyak 427 alat berat.

"Sesuai hasil laporan tertanggal 29 April 2024 lalu, bahwa 78 surat kunjungan pendataan alat berat didapati. Kemudian, 64 perusahaan yang memberikan data PAB dengan hasil total sebanyak 427 unit alat berat," kata Patrick Nababan saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (10/5/24).

Ia juga menjelaskan, untuk pendataan alat berat bermesin dan bergerak ini masih fokus di lingkungan perusahaan galangan kapal dan perusahaan lainnya.

“Rencananya mulai tahun 2024 ini. Akan tetapi, kita masih menunggu keputusan selanjutnya," ujar Patrick Nababan.

Selain mendata ke lapangan, pihak Samsat juga gandeng kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memperoleh data alat berat berdasar pengurusan surat izin operator (SIO) yang masuk ke Disnaker.

"Dari pengurus SIO ini juga bisa kita tahu berapa alat berat dan dimana saja lokasi operasinya,” ujar Patrick kembali.

Dikatakan Patrick, untuk pendataan alat berat ini sesuai dengan arahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat. Jadi, Dispenda Kepri melalui UPT Samsat mempersiapkan data tersebut sebelum rencana penarikan pajak ini diberlakukan.

“Kalau sudah waktunya diberlakukan, kami akan laporkan kesiapan data alat berat di wilayah UPT kami, ” katanya.

Seperti diketahui, rencana penarikan objek pajak kendaraan berat ini diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat.

Alat berat yang dimaksudkan adalah alat bermotor yang digunakan untuk mempermudah kerja manusia. Seperti di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji alat berat ini paling banyak di lingkungan perusahaan mulai dari Eksavator, buldozer, forklift dan lain sebagainya. (de).

Foto :


Posting Komentar