-->

Ads (728x90)

Lapas Batam Perkenalkan 28 Item Standar Layanan Pemasyarakatan kepada Masyarakat
Lapas Batam saat mensosialisasikan standar pelayanan Pemasyarakatan kepada masyarakat di aula Lapas Batam, Kamis (16/5/24) sore (Dedi/Peristiwanusantara.com)

By Dedi
BATAM, Peristiwanusantara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam sosialisasikan 28 item standar pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat, mahasiswa, akademisi, LSM, media massa dan penegak hukum lainnya di aula Lapas Batam, Kamis (16/5/24) sore.

Edukasi standarisasi pelayanan warga binaan Lapas Batam ini dilakukan tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar paham dengan standarisasi layanan yang ada di Lapas Batam, sehingga mengerti batasan dan layanan yang mana saja yang bisa dijangkau.

Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita mengatakan pihaknya memperkenalkan 28 item standar pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat, sesuai amanah dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan nomor 36 tahun 2020.

Bahkan, lanjutnya, sesuai arahan dari pusat ada sebanyak 82 jenis standar layanan yang mengatur standarisasi layanan di Lembaga Pemasyarakatan. Termaksuk mengatur layanan untuk warga binaan dan layanan untuk masyarakat dari luar. 
 
"Sosialisasi ini perlu, sebab dari 82 item layanan yang diatur tidak semuanya diterapkan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan. Penerapannya sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang ada. Namun, Lapas Batam sendiri hanya bisa menerapkan 28 item standar dasar layanan Pemasyarakatan," kata Kalapas Batam kepada wartawan disela-sela kegiatan.

Dijelaskan Kalapas, standar layanan yang menjadi acuan pelayanan di Lapas Batam ini sudah mencukupi semua kebutuhan pelayanan baik bagi warga binaan seperti layanan remisi, cuti hingga layanan pembinaan serta juga layanan kepada masyarakat luas untuk kunjungan atau besukan ke Lapas Batam.

“Termasuk juga layanan publikasi untuk kawan-kawan media juga sudah diatur dengan baik. Intinya, 28 item layanan yang kita terapkan sudah akomodir semua kebutuhan layanan warga binaan dan masyarakat luar, ” kata Heri.

Dengan adanya pengenalan standar layanan ini diharapkan masyarakat ataupun warga binaan bisa memahami jangkauan hak layanan yang bisa diperoleh  dan yang tak bisa diperoleh. (de)

Editor : Ismanto


Posting Komentar