Ketua LAM Kepri Abdul Razak (Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri buka suara terkait status gelar yang diberikan LAM Tanjungpinang kepada Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
Ketua LAM Kepri Abdul Razak mengungkapkan bahwa gelar Dato' Setia Amanah yang diberikan LAM Kota Tanjungpinang kepada Hasan telah luntur atau gugur.
Gugurnya gelar yang diberikan tersebut berkaitan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Tanjungpinang.
Dimana dalam surat keputusan itu Mendagri memutuskan mengangkat Asisten III Administrasi Umum di lingkungan Pemprov Kepri Andri Rizal sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.
Menggantikan Hasan Pj Walikota Tanjungpinang sebelumnya yang tersandung kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah di kawasan Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau.
"Pemberian gelar itu diberikan berdasarkan ketentuan tersendiri, apabila melanggar otomatis akan luntur dengan sendirinya, sesuai AD/ART LAM," ucap Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, Abdul Razak, Selasa (28/05) di Tanjungpinang.
Untuk diketahui Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan mendapat gelar Dato Setia Amanah dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang beberapa jam setelah dirinya dilantik pada hari Jumat (8/12) di Gedung LAM, Jalan Agus Salim. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar