Kantor KPU Kabupaten Karimun (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com) |
By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau secara resmi membuka pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Karimun 2024 melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.
Pembukaan pendaftaran melalui jalur independen atau perseorangan ini akan berlangsung dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang yang dipusatkan di Kantor KPU Karimun.
"Benar, untuk pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Karimun 2024 melalui jalur independen atau perseorangan sudah dibuka kemarin. Namun hingga saat ini belum ada satu pun calon yang mendaftar," ucap Ketua KPU Karimun, Mardanus, Senin (6/5/2024).
Dikatakan dia, meski belum ada yang mendaftar, terdapat beberapa orang atau calon yang telah menghubungi KPU Karimun terkait mekanisme pendaftaran. Hanya saja Mardanus tidak menerangkan secara detail calon-calon yang dimaksud.
"Sudah ada yang hubungi saya secara pribadi, informasinya akan ada calon yang datang ke KPU untuk maju melalui jalur perseorangan atau Independen ini," kata dia.
Ia melanjutkan, pendaftaran calon perseorangan atau Independen Pilkada Karimun 2024 akan berlangsung selama 3 bulan. Namun demikian untuk penyerahan syarat dukungan bakal calon akan dibuka pada tanggal 8-12 Mei 2024.
"Untuk batas pengumpulan dukungan bakal calon itu dari 8-12 Mei, jadi sesuai persyaratan calon yang maju jalur independen harus mengantongi dukungan 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karimun dibuktikan dengan KTP pendukung," tutupnya. (Andre)
Editor : Ismanto
Posting Komentar