Plt Dirjen PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk) bersama jajarannya saat mensegel 4 ton ikan impor ilegal di gudang PT SLA Kota Batam. (Ist/Dedi) |
By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil mengamankan ikan tongkol dan ikan selar sebanyak 4 ton yang diduga diimpor dari Malaysia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono menjelaskan pihaknya mengamankan ikan tongkol dan ikan selar tersebut di cold storage milik PT SLA saat melakukan kegiatan pengawasan insidentil di Kota Batam, Kepri.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini, mengatakan pihaknya mengetahui adanya aktifitas impor ikan dari Malaysia dari pengaduan masyarakat.
"Ini, upaya nyata PSDKP sahabat nelayan untuk terus mengawasi iklim usaha lantaran masih maraknya ikan impor di pasar-pasar di Kota Batam. Apabila ikan impor semakin marak di pasar sudah tentu harga-harga ikan dari nelayan Indonesia akan anjlok. Kami akan selalu berupaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tidak beredar di masyarakat," kata Ipunk, Jumat (31/5/24) dalam pernyataannya.
Ipunk juga menjelaskan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, seluruhnya sudah disegel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan.
"Ini merupakan bagian dari pengawasan jajaran pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Terkait temuan tersebut, ini merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk pencegahan terjadinya praktek pemasukan produk perikanan yang tidak sesuai aturan ketentuan dan merugikan masyarakat khususnya nelayan setempat," katanya.
Berdasarkan keterangan Direktur PT SLA, DJ mengakui bahwa di gudangnya menyimpan ikan yang diduga impor asal Malaysia sekitar empat ton terdiri atas ikan tongkol dan ikan selar yang diperoleh dari seorang perantara di Kota Batam pada bulan Maret 2024 silam.
Hasil pencacahan yang dilakukan terhadap ikan impor di gudang PT SLA didapatkan 260 karton ikan tongkol dan 150 karton ikan selar, dengan kemasan dus asal Malaysia.
Selanjutnya, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan tindakan lain pengawas perikanan berupa pemasangan pengawas perikanan line dan papan paksaan pemerintah untuk mencegah keluarnya ikan tersebut ke pasar-pasar setempat hingga penyelidikan lebih lanjut atas kasus sampai tuntas dan bila terbukti tidak sesuai aturan dan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (De/Ril)
Editor : Ismanto
Posting Komentar