-->

Ads (728x90)

KKP Amankan Tiga Unit Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka
Plt. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) gelar konferensi pers Operasi Penangkapan Kapal Ikan Asing di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri (Dedi/Peristiwanusantara.com)

By Dedi

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mengamankan 3 unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam dan Malaysia lantaran kedapatan menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Tiga unit kapal ikan asing yang diamankan itu terdiri dari : dua unit kapal asing berbendera Vietnam kedapatan mencuri ikan di Laut Natuna dan satu unit kapal lagi kedapatan mencuri ikan di Selat Malaka.

Plt. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM saat menggelar konfersi pers terkait Operasi Penangkapan Kapal Ikan Asing di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau mengatakan PSDKP KKP berhasil menangkap tiga unit kapal ikan asing tersebut di waktu bersamaan.    
Ia menyebut dua unit kapal berbendera yang berbendera Vietnam memiliki nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dan BV 1182 TS (66 GT).

Kapal dengan nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 15 orang, sedangkan kapal yang memiliki nomor lambung BV 1182 TS (66 GT) jumlah ABKnya  sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sebanyak 10 ton (ikan campur).


 

Sedangkan satu unit kapal yang berbendera Malaysia memiliki nomor lambung KM. SLFA 5178 (64.77 GT) diamankan bersama muatannya 3 ton ikan campur. 

“ Kapal ikan asing yang berbendera Malaysia sudah dibawa ke stasiun PSDKP Belawan,” kata pria yang akrab disapa Ipunk, Sabtu (4/5/24) pagi.

Ipunk mengatakan pihaknya tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia.

Hal itu dibuktikan Ipunk dengan mengawal langsung operasi penangkapan KIA di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02. Ia bertolak dari Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat  (3/5/2024) malam sekira pukul 23 00 WIB.

Pada saat operasi, pihaknya berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam, kemudian aparat PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) dua unit kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.

Ketiga kapal asing itu, katanya, tidak memiliki dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

“Kami merespon cepat atas aduan dari nelayan dan masyarakat. Laut Natuna ini seksi dan belum dimaksimalkan pengelolaan dengan potensi yang melimpah. Tapi saat ini, di zaman Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kita memiliki kebijakan, Laut Natuna ini harus diisi dengan kapal-kapal Indonesia. Untuk itu negara hadir, KKP hadir di Laut Natuna Utara untuk memberantas illegal fishing yang semakin hari semakin marak dan tidak ada habisnya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jika laut Natuna sendiri menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktek illegal fishing, lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen dimana batas wilayahnya ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.

Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Untuk itu, secara tegas pihaknya secara tegas memberantas illegal fishing di Indonesia.

“Kondisi ini yang harus kita jaga ketat. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai. Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa, ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan aparat kita,” ujarnya.

Perlu diketahui, kata dia, bukan seberapa besar jumlah ikan yang sudah diangkut KIA tersebut, namun jumlah kerugian negara. Dan KIA tersebut menggunakan trawl yang mampu merusak ekologi di perairan Indonesia, seperti arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ekologi adalah panglima untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan Negara.

Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang ketat untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (de)

Editor : Ismanto


Posting Komentar