-->

Ads (728x90)

Ketua DPRD Batam Dukung Aksi Jurnalis dan Wartawan Batam Tolak Revisi RUU Penyiaran
Ketua DPRD Batam Nuryanto teken poster menolak revisi RUU Penyiaran di halaman Gedung DPRD Batam, Senin (27/5/2024) (Dedi /Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Ketua DPRD Batam, Nuryanto mendukung aksi damai yang digelar wartawan dan pekerja pers untuk menolak revisi Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Aksi damai menolak RUU Penyiaran ini dilakukan ratusan wartawan dan pekerja pers di halaman gedung DPRD Batam, Senin, (27/5/2024).

Ratusan wartawan dan pekerja pers yang melakukan aksi damai ini tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatam Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Kepri, Perwarta Foto Indonesia atau PFI Kepri, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, Serikat Perusahaan Pers atau SPS Kepri, Jaringan media Siber Indonesia atau JMSI Kepri, Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Kepri.

Mereka melakukan aksinya mulai dengan berjalan kaki dari Dataran Engku Putri menuju perkantoran Pemko dan DPRD Batam, sambil berorasi menolak revisi Undang Undang Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Para peserta aksi terlihat membentangkan poster dan spanduk yang berisi kalimat penolakan revisi UU Penyiaran.

Mereka juga mengumpulkan kartu identitas jurnalis sebagai bentuk penolakan revisi UU itu. Dalam orasinya, kalimat penolakan terlontar lantang di depan Kantor DPRD Batam.

Tampak terlihat dilokasi, ratusan jurnalis menyatakan dukungan pribadinya kepada ratusan jurnalis yang menggelar aksi damai dengan menandatangani poster menolak revisi UU Penyiaran dilakukan.

Bahkan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto ikut menandatangani poster itu. Beliau berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran.

Kader PDI Perjuangan ini menilai bahwa RUU Penyiaran berpotensi menghidupkan kembali Orde Baru yang otoriter. Ia menyebut bahwa kebebasan pers adalah hasil reformasi yang diperjuangkan bersama oleh masyarakat Indonesia.

“Jika kemerdekaan pers direvisi dan ruang lingkupnya dipersempit, ini tidak boleh,” kata Nuryanto.

Menurutnya peran pers sangat penting dalam kehidupan masyarakat, pers harus diberikan ruang yang cukup untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Tugas pers itu, kata dia, mencari data dan kebenaran, jika dilarang lantas dari mana pers bisa mendapatkan informasi.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini, menyoroti peran penting pers di era keterbukaan informasi pemerintah saat ini.

Sebelumnya, Bagas, salah satu jurnalis Metro TV dalam orasinya menyampaikan bahwa pergerakan ini untuk menentang revisi UU Penyiaran Nomor 20 Tahun 2024, supaya dibatalkan.

" Aksi ini kami lakukan untuk menolak pasal yang melarang jurnalistik investigasi yang dianggap sebagai upaya mengkebiri kebebasan pers,"ujarnya. (De)

Editor : Ismanto


Posting Komentar