-->

Ads (728x90)

Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun 8 Bulan Terdakwa DA Anak Wabup Karimun
Sidang terdakwa DA anak Wabup Karimun bersama tiga rekannya di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (29/4/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)

By Andre Zuhriansyah
 
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Karimun mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa DA dan ketiga rekannya, MR, FA dan PN. Terdakwa DA merupakan anak Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim.

Demikian halnya dengan keempat terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah melakukan upaya hukum banding.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar.

“ Tetapi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Senin (29/4/2024) kemarin, majelis hakim dalam  amar putusan memvonis terdakwa Da dengan hukuman penjara selama 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar,” kata Reza, Sabtu (4/5/2024).

Sedangkan terdakwa MR dan PN, lanjutnya, divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Lalu terdakwa FA divonis dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Ia menyebut pengajuan banding dilakukan JPU bukan semata-mata karena perbedaan tinggi-rendahnya vonis hakim saja.

JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Upaya hukum banding ini diajukan, katanya, agar JPU tidak kehilangan hak upaya hukum kasasi jika seandainya banding terdakwa dikabulkan.

Sidang keempat terdakwa dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tri Rahmi Khairunnisa didampingi anggota majelis hakim yakni Rizka Fauzan serta Ronal Roges Simorangkir. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram.

Untuk diketahui, keempat terdakwa diamankan Satresnarkoba Polres Karimun pada bulan Agustus 2023 silam bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram. Sabu tersebut dibawa oleh terdakwa dari negara Malaysia dan diselundupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus. (Andre)


Editor : Ismanto

Posting Komentar