Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Karimun, Jumat (3/4/2024) (Jupri /Peristiwanusantara.com) |
By Jupri
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Ribuan batang rokok tanpa pita cukai diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Karimun dan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri saat menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di dua wilayah Karimun dan Tanjung Batu Kundur, Jumat (03/04/2024).
“ Penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai,” kata Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Adriansyah.
Adriansyah mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan penindakan tetapi melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran di wilayah Karimun.
Ia menyebut operasi ini juga untuk meningkatkan pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok ilegal di Kabupaten Karimun pada periode April 2024.
Kegiatan operasi ini, katanya, dilakukan disejumlah pasar di wilayah Karimun seperti pada distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok serta pengusaha Barang Kena Cukai MMEA.
Dalam operasi ini, Tim Gabungan berhasil mengamankan 12.357 batang rokok ilegal tanpa dilabeli pita cukai.
" Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Karimun, dan kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan negara,” katanya. (Jupri)
Editor : Ismanto
Posting Komentar