-->

Ads (728x90)

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Karimun Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Terdakwa R dan M saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)

By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghadirkan dua terdakwa, inisial R dan M selaku Bendahara dan Petugas Pembantu Administrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan agenda sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang kemarin adalah mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Rezi mengatakan pada sidang dugaan tindak pidana korupsi KONI Karimun, tidak menutup kemungkinan akan ada fakta-fakta baru yang terungkap dan akan ada tersangka baru.

"Kita masih menunggu perkembangan dari persidangan, mungkin ada fakta baru yang tidak terungkap dalam penyidikan," kata Rezi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Rabu (29/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa Kejari Karimun menetapkan M dan R menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Karimun pada tanggal 11 Januari 2024 silam.

Tim Penyidik Kejari Karimun menetapkan R dan M sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran (TA) 2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp433 juta.

“ Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 3,4 miliar. Dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun, terungkap ketidaksesuaian dengan pelaksanaan, disertai dengan adanya markup anggaran pada beberapa kegiatan,” katanya.

Adapun modus operandi yang digunakan, katanya, kedua tersangka membuat laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 433 juta.

Rezi mengatakan bahwa kedua tersangka menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI. Tetapi kedua tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Proses penyidikan masih berlangsung, penyidik telah meminta keterangan lebih dari 200 orang saksi. 

“ Apakah akan ada tersangka lain Tim Penyidik Kejari Karimun masih mendalaminya,” katanya. (Andre)

Editor : Ismanto



Posting Komentar