Berman Sianipar terdakwa kasus Curat (Ist/Dedi) |
By Dedi
BATAM, Peristiwanusantara.com - Berman Sianipar (31), terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kabur saat akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Batam akhirnya berhasil ditangkap polisi di Sibolga, Sumatera Utara, Senin (29/4).
Berman melarikan diri dari mobil pada Rabu (3/4) lalu, ia diburon polisi selama 26 hari.
Kepada awak media, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan terdakwa ditangkap atas bantuan tim Polresta Barelang dengan tim lainnya. Namun sebelum ditangkap, tim polisi telah mengintai keberadaanya.
"Kami mendapat informasi penangkapan tersangka, saat ini masih di Sibolga ,” ujar Andreas lagi.
Andreas juga menjelaskan, rencananya tersangka Berman sampai di Batam pada hari ini, Kamis (2/5). Oleh karena itu, dia berharap tersangka bisa sampai dengan selamat di Batam.
"Rencananya hari ini Kamis (2/5/24) sampai Batam. Mudah-mudahan selamat sampai di Batam," pungkasnya.
Sebelumnya, Berman Sianipar, tersangka pencurian wilayah Batam Kota berhasil melarikan diri saat akan dibawa ke Rutan Batam di Tembesi. Ia kabur setelah merusak pintu mobil tahanan yang berada di bagian belakang, pada Rabu (3/4/24) lalu.
“ Waktu itu, mobil tahanan kejaksaan dikawal oleh dua orang anggota polisi dari belakang. Namun dikarenakan kemacetan di traffic light kawasan Panbil, membuat tersangka berhasil kabur,” katanya. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar