Empat terdakwa kasus narkotika saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (29/4/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com) |
By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap amar putusan majelis hakim yang memvonis anak Wakil Bupati Karimun berinisial DA selama 17 tahun 8 bulan hukuman penjara serta denda Rp10 miliar subsider penjara 1 tahun 6 bulan.
“ Jaksa penuntut umum diberi waktu selama 7 hari oleh undang-undang untuk menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri,” kata Rezi Dharmawan, Kamis (2/5/2024).
Dikatakannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Senin (29/4/2024) lalu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa DA bersama tiga rekannya berinisial MR, FA dan PN terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti seberat 1,9 kilogram.
Ketua majelis hakim Tri Rahmi Khairunnisa didampingi anggota majelis hakim yakni Rizka Fauzan serta Ronal Roges Simorangkir dalam amar putusannya memvonis keempat terdakwa secara bervariasi
Untuk terdakwa PN dan MR divonis dengan hukuman penjara selama 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Sedangkan terdakwa FA divonis hukuman penjara selama 13 tahun serta denda Rp5 miliar.
Vonis tersebut, kata Reza, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut DA bersama ketiga terdakwa lainnya selama 20 tahun penjara.
Reza mengatakan atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga telah menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak. (Andre)
Editor : Ismanto
Posting Komentar