-->

Ads (728x90)

83 Napi se-Kepri Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024
Kanwil Kemenkumham Kepri. (Fhoto : Ist/dedi)

By Dedi

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2024 kepada 83 orang narapidana di seluruh wilayah Kepri yang beragama Budha.

Kasubag Humas Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar kepada sejumlah awak media mengatakan pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Ia menjelaskan dari total 83 warga binaan penerima remisi khusus Waisak di tahun ini, 1 orang diantaranya menerima remisi khusus II atau langsung bebas di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun. Sedangkan 82 orang diantaranya memperoleh remisi khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian. 

Adapun ke 82 orang warga binaan yang menerima remisi itu yakni :

  • Di Lapas Kelas II A Batam 28 orang,
  • Di Lapas Kelas II A Tanjungpinang 12 orang
  • Di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang 20 orang.
  • Di LPP Kelas II B Batam 7 orang
  • Di Lapas Kelas III Dabo Singkep 1 orang
  • Di Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang
  • Di Rutan Kelas II A Batam 4 orang
  • Di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun 7 orang.

Lebih lanjut Harry Maivi Azwar mengatakan ke 82 warga binaan tersebut menerima remisi berbeda-beda, yang menerima remisi selama 15 hari sebanyak 9 orang, selama satu bulan sebanyak 44 orang, selama satu bulan 15 hari sebanyak 13 orang dan selama dua bulan sebanyak 16 orang. 

“ Remisi ini diberikan kepada napi dan anak binaan yang beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive,” katanya.

Dikatakannya, pemberian remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (De).


Editor : Ismanto

Posting Komentar