Pihak kecamatan Sagulung saat memediasi warga dan pengusaha yang sedang membangun tower di Perumahan Rexvin (Dedi /Peristiwanusantara.com) |
BATAM, Peristiwanusantara.com - Warga perumahan Rexvin Boulevard, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kepulauan Riau tetap menolak pembangunan tower telekomunikasi di pemukiman mereka saat hendak dikerjakan. Padahal penolakan pembangunan tower telekomunikasi tersebut sudah lama disampaikan warga kepada pengusahanya.
Saat pekerja sedang melaksanakan pembangunan tower tersebut, warga sekitar pun langsung mendatangi lokasi hingga sempat berdebat dan bersitegang di lokasi.
Mendapat informasi bahwa tower terus dibangun, pihak Kecamatan Sagulung, Babinsa, Kapolsek Sagulung serta pihak Kelurahan Tembesi langsung turun ke lokasi. Bahkan pihak Kecamatan Sagulung pun langsung memberikan arahan agar pembangunan tower tak dilanjutkan sesuai aturan yang ada. Pasalnya diketahui, jika pembangunan tower tersebut berada di lokasi Right Of Way (ROW) jalan perumahan Rexvin Tembesi Sagulung.
"Saya turun bersama kapolsek dan Babinsa untuk menengahi masyarakat dan pihak Tower dan saya menegaskan ke perusahaan meminta pekerjaan dihentikan sesuai surat yang telah diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan juga demi menjaga kondusifitas warga setempat," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (30/4/24) siang.
Setelah dijelaskan secara persuasif, pihak dari perusahaan pun bersedia menaatinya. Dan kalau tetap membangun, maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah.
"Setelah kita jelaskan, pihak dari perusahaan pun bersedia menaatinya. Dan jika tetap ngotot akan dibangun, maka kita akan berikan tindakan tegas dari pemerintah,"katanya.
Sebelumnya, warga perumahan Rexvin Boulevard menolak pembangunan tower telekomunikasi di lokasi pemukiman mereka hingga terjadi pemukulan terhadap warga, pada beberapa bulan lalu.
Marlon, salah satu warga menceritakan, saat kejadian tersebut pihak kontraktor hendak mendirikan paksa tower telekomunikasi di dalam fasum perumahan mereka. Sontak masyarakat menolak sehingga terjadi aksi penganiayaan.
Arfan Supani, Ketua RT 08/RW 17 Perumahan Rexvin Boulevard mengatakan, masyarakat punya alasan yang kuat menolak pembangunan tower di lokasi perumahan mereka, karena akan memakan lahan fasum perumahan, tetapi pengusaha ngoto membangun tower tersebut tanpa persetujuan masyarakat.
"Pembangunan tower itu memang tak jadi di area fasum. Tapi ada kejadian pengeroyokan dan sudah dilaporkan sejak Desember. Itu yang dipertanyakan warga kami saat ini," ujarnya Arfan saat itu.
Selain kasus pengeroyokan, masyarakat Rexvin Boulevard juga kembali mempertanyakan tindakan sewenang-wenang pihak kontraktor , yang mana saat ini mereka membangun tower serupa di depan gerbang pintu masuk perumahan mereka. Oleh karena itu, warga tetap menolak sebab, kasus sebelumnya pihak kontraktor tidak bisa menunjukkan surat perizinan yang sah dari instansi pemerintah terkait.
Katanya kembali, pembangunan tower di depan perumahan mereka itu juga sudah dilaporkan ke instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Cipta Karya dan pihak Kecamatan Sagulung, namun hasilnya memang tak ada izin pembangunan tower yang bisa ditunjukkan oleh pihak kontraktor. Hanya saja dari BP Batam memberikan izin, itupun penggunaan lahan dan titiknya bukan di lokasi depan perumahan mereka, melainkan di Bukit Permata.
Warga juga telah melakukan pengecekan terkait izin pembangunan tower tersebut. Menurut Tamrin, tidak ada izin dari CKTR, camat, lurah, RT, atau RW.
"Kami jadi tanda tanya besar, siapa di belakang Lukman Nadeak ini. Kami lihat video sebelumnya, dia sangat percaya diri padahal dia sudah salah membangun tower tanpa izin, melakukan pengeroyokan ke warga, membawa preman ke lingkungan warga, dan mengajak warga ke polsek kalau kami tidak terima," jelas Tamrin, warga lainnya.
Warga Rexvin kini menantikan tindakan konkret dari pihak pemerintah untuk menghentikan pembangunan tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin tersebut.
Saat dikonfirmasi, Lukman Nadeak, pihak kontraktor menyampaikan sebelumnya dengan pernyataan bahwa aktifitas pembangunan tower BTS tersebut sudah sesuai prosedur.
"Terkait Pendirian Tower BTS yang dimaksud sudah mengurus ijin lokasi dan ijin titik sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," ujar Lukman Nadeak singkat.
Pihak kontraktor menyebutkan bahwa complain warga tidak beralasan, sebab tidak ada warga dalam radius ketinggian menara tersebut.
"Tower ini dibangun untuk kebutuhan masyarakat secara umum akan layanan telekomunikasi yang baik. Dan kami harapkan pemerintah dan instansi dapat memberi pemahaman dan penjelasan kepada warga Batam secara umumnya, pembangunan Provider adalah membangun infrastruktur untuk kemajuan dan pemerataan sinyal yang lebih baik, sehingga Kota Batam menjadi smart city yang tercover sinyal selular yang baik, " ujarnya. (de).
Editor : Ismanto
Posting Komentar