DPRD Batam saat menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/4 /2024) (Carles /Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam rata-rata setiap hari ada 20 orang penduduk Kota Batam yang meninggal dunia, untuk pemakamannya membutuhkan lahan seluas 75 meter persegi.
“ Hal tersebut tentu harus kita pikirkan, untuk itu fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman ini dibahas ketahap selanjutnya,” kata Aman S.Pd selaku juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/4 /2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda dan dihadiri oleh Sekda Kota Batam Jefrifdin Hamid, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Demikian halnya dengan fraksi partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Hendra Asman menyampaikan bahwa fraksinya setuju jika Ranperda ini dibahas ketahap selanjutnya.
Fraksi partai Nasional Demokrat (NasDem) melalui juru bicaranya Taufik Muntasir mengatakan fraksinya juga menyetujui Ranperda ini dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Namun fraksi partai NasDem memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan yakni : Pemko Batam harus memperhatikan penggunaan tanah agar tidak terjadi pemborosan yang dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya alam dan terganggunya lingkungan hidup serta memiliki nilai estetika.
“ Sesuai dengan tujuan yang telah disusun diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan pemakaman jenazah dan memelihara nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan. penerapan upaya monitoring dan evaluasi agar dilakukan secara periodik terkait implementasi Perda yang sudah ditetapkan,” katanya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Muhammad Syafei menyatakan setuju Ranperda ini untuk dibahas ketahap selanjutnya.
Selanjutnya Ahmad Surya mengatakan setelah mendengar pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kota Batam melalui juru bicaranya, yang menyatakan setuju agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman ini dibahas ketahap selanjutnya.
Untuk itu, katanya, DPRD Kota Batam akan kembali menggelar rapat paripurna pada Jumat (26/4/2024) mendatang, dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Walikota Batam terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar