Residivis yang diringkus polisi lantaran melakukan Curanmor (Ist/Andre Zuhriansyah) |
By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Jajaran unit Reskrim Polsek Balai, Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MDA.
Pelaku yang diketahui baru menginjak usia 21 tahun itu nekad melakukan aksi pencurian motor milik warga di Teluk Air, Kecamatan Karimun pada tanggal 23 April 2024 silam.
Kapolsek Balai, AKP Melky Sihombing menjelaskan aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku melihat sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di halaman rumah dengan kunci masih terpasang di kendaraan. Beranjak dari situ timbul hasrat pelaku untuk mencuri.
"Awalnya pelaku ini hendak ke rumah temannya yang tak jauh dari TKP, saat itu pelaku melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang. Melihat situasi sepi timbul hasratnya ingin mencuri," katanya, Sabtu (27/4/2024).
Setelah korban membuat laporan pencurian serta mengantongi sejumlah petunjuk, pihaknya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti motor korban.
Dikatakannya lagi, pelaku juga diketahui merupakan mantan residivis atau narapidana dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Andre)
Editor : Ismanto
Posting Komentar