-->

Ads (728x90)


Polres Karimun Tangkap 3 Tersangka Pengirim Tujuh Calon PMI Ilegal
Tiga tersangka pengirim tujuh calon PMI ilegal yang diamankan Polres Karimun, (Ist/Jupri)

By Jupri

KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral mengamankan tiga orang tersangka pengiriman tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. 

Ketiga tersangka tersebut berinsial M (31), D (29) dan A (56), mereka diamankan polisi pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Seorang rekan mereka berinisial L hingga saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau masih diburon polisi.

Kapolres Karimun Karimun AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolres Karimun, Senin (29/4/2023) mengatakan awalnya pihaknya mengamankan dau tersangka yakni inisial D dan A.

Kedua tersangka diamankan polisi pada Jumat (26/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es yang beralamat di Sei Pasir RT 01 RW 01 Kel. Sei Pasir Kec. Meral Kab. Karimun. 

“ Tersangka D dan A diamankan Unit Reskrim Polsek Meral di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es tersebut dan menyelamatkan enam orang calon PMI illegal, “kata Kapolres Karimun.

Ia menyebut kedua tersangka berhasil diamankan berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman PMI secara illegal melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es. 

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, ternyata didapati tersangka D akan membawa keenam PMI illegal itu ke Pulau Assan menggunakan kapal motor yang terbuat dari kayu bernama KM Usaha 2 GT 3.
“ Pulau Assan itu, Pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka perbatasan perairan Indonesia dengan negara Malaysia,” katanya.’

Menurut pengakuan tersangka D, lanjutnya, ia disuruh oleh temannya berinisal L yang saat ini masih diburon polisi (DPO). Tersangka D disuruh pelaku L untuk menjemput keenam orang calon PMI di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan selanjutnya mengantarkan mereka ke Pulau Asam/Assan menggunakan kapal KM. Usaha 2 GT.3 dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp 1,5 juta.

“ Setelah keenam orang calon PMI illegal tersebut tiba di Pulau Asam/Assan, selanjutnya akan ada kapal lain untuk membawa mereka ke negara Malaysia.

Selain mengamankan tersangka D dan A serta menyelamatkan 6 orang korban PMI illegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar bukti transfer rekening BRI, satu lembar boarding pass pesawat Super Air Jet, tiga lembar boarding pass kapal Pintas Samudra, dua lembar boarding pass Pesawat Supert Jet Air, satu lembar boarding pass Pesawat Citilink, satu lembar boarding pass kapal MV. Dumai Line.

Selanjutnya Kapolres Karimun menjelaskan, tersangka M diamankan Unit II Satreskrim Polres Karimun di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasus ini terungkap atas informasi yang diterima oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat, yang menyebut akan ada pengiriman PMI secara ilegal melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Atas informasi itu, lanjutnya, Unit II Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M dan menyelamatkan seorang korban berjenis kelamin laki-laki berinisial F (28) serta mengamankan seorang saksi berinisial NI (26).

Kepada petugas, korban F mengaku berasal dari Provinsi Jawa Timur sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan, dimana tersangka M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp35 juta untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan.

Selain mengamankan tersangka M, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tiga buah paspor atas nama inisial M, F, NI, tiga buah tiket dan boarding pass kapal Oceanna, tiga buah tiket dan boarding pass Kapal MV. Putri Anggreini, satu unit handphone merk Iphone XS, tiket pesawat Citilink, tiga lembar Arrival Card, bukti transfer uang sejumlah Rp 35 juta, satu unit handphone merk Iphone 8 serta satu unit handphone merk Oppo Reno 5 F. 

Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta  dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, yang menyebut setiap orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta. (Pri)

Editor : Ismanto

Posting Komentar