-->

Ads (728x90)

Polisi Gagalkan Pengiriman 6 Calon PMI di Pantai Pelawan Karimun
Tekong kapal TKI yang diamankan polisi di Mapolres Karimun, Senin (22/4/2024) (Ist/Al Jupri)


By Aljupri
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
-  Enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab Karimun digagalkan  Gakkum Satpolairud Polres Karimun pada Kamis (18/4/2024) kemarin sekira pukul 01.00 WIB.

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan seorang tekong kapal berinisial I (48), sementara rekannya berinisial W masih diburon polisi atau DPO.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolres Karimun, Senin (22/4/2024) mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang didapat Gakkum Satpolairud Polres Karimun pada Rabu (17/4/2024) yang menyebutkan akan ada pengiriman PMI secara illegal ke Malaysia menggunakan kapal speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut, kemudian pada Kamis (18/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB unit Gakkum mendapati speedboat pancung fiber yang akan menaikkan atau membawa calon PMI sebanyak enam orang dan satu orang yang diduga sebagai tekong speedboat,

Kemudian polisi mengamankan tekong kapal TKI tersebut dan calon PMI di bibir pantai Pelawan. Setelah dilakukan introgasi singkat diketahui bahwasannya enam calon PMI yang akan dikirim ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat.

Tekong kapal TKI  berinisial I tersebut ditetapkan oleh penyidik Satpolairud Polres Karimun sebagai tersangka. Dan menyelamatkan enam orang laki-laki calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia secara illegal.

Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin., S.H menambahkan calon PMI tersebut telah memberikan uang sebesar Rp7 juta per orang kepada inisial W yang saat ini sedang diburon polisi (DPO), ia berperan sebagai perantara atau tekong darat.

Sedangkan tersangka inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke negara Malaysia mendapat upah sebesar Rp4 juta dari pelaku inisial W.

Selain mengamankan tersangka I, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit boat pancung fiber, 1  unit HP merek Oukitel, satu unit HP merek Vivo, satu unit HP merek Samsung lipat,  satu lembar surat E-pas kecil, dua jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sebanyak Rp 210 ribu, uang tunai Ringgit sebanyak 5 ringgit Malaysia dan satu lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

Tersangka I harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang PMI orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 milyar dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang PMI, setiap orang dilarang menempatkan PMI tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 milyar. (Jupri)


Editor : Ismanto

Posting Komentar