Polisi saat mengamankan pelaku penampungan PMI Ilegal di Karimun (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Jupri
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menyelamatkan lima korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok dan meringkus pelaku penampungan PMI illegal berinisial A alias Anel.
Kelima PMI illegal itu diselamatkan tim di rumah penampungan milik pelaku inisial A alias Anel, di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (25/4/2024).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni kepada sejumlah awak media, Sabtu (27/4/2024) mengatakan kelima korban tersebut rencananya akan diberangkat ke Malaysia secara illegal.
AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan pada kasus sebelumnya yakni pada bulan Maret yang lalu, tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara illegal.
Menindaklanjuti informasi itu, pada Kamis (25/4/2024) dilakukan pendalaman dan pemetaan lokasi penampungan PMI illegal yakni di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Setelah dilakukan pendalaman, katanya, didapati ada 5 orang PMI illegal yang ditampung di dalam rumah inisial A alias Anel.
Kemudian pada esok harinya, Jumat (26/4/2024) sekira pukul 07.00 WIB tim membawa pelaku dan korban ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, lanjutnya, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun.
Atas perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (Jupri)
Editor : Ismanto
Posting Komentar