-->

Ads (728x90)

 

Memasuki TA Baru, Disdik Batam Matangkan Persiapan PPDB SD-SMP
Foto Yulitavi/Batam Pos

By Dedi
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam tengah mematangkan persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP.

Pihak Disdik pun masih membahas beberapa regulasi prosesnya jadwal dan tata cara untuk PPDB SD/SMP tahun 2024 ini.

"Kita masih matangkan persiapannya (PPDB), termasuk jadwal dan cara caranya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, Rabu (24/4/24) siang.

Tri Wahyu Rubianto juga mengatakan, PPDB tahun ini akan sama dengan tahun lalu. Dimana pihaknya menyiapkan 4 jalur penerimaan PPDB. 4 jalur penerimaan PPDB ini akan meliputi jalur masuk zonasi, afirmasi, prestasi, dan terakhir jalur pindah orang tua.

"Tetap ada pembagian setiap jalurnya. Ini yang sedang kami bahas juga," katanya lagi.

Untuk PPDB nantinya, lanjutnya, hanya saja yang berbeda disetiap jalur akan dibuka pada hari yang sama. Semisalnya jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua dan afirmasi dibuka pada hari yang sama, sehingga setiap pendaftar hanya dapat mendaftar di satu pilihan saja.

"Kemungkinan waktunya akan dilakukan secara bersamaan. Karena jika sudah salah satu jalur, maka gak bisa pakai jalur lainnya. Ini yang lagi dibahas plus dan minusnya," imbuhnya Tri.

Diketahui untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dekat sekolah. Sementara jalur afirmasi ditujukan untuk peserta didik kurang mampu secara ekonomi.

Sedangkan, untuk jalur prestasi disediakan untuk mereka yang memiliki prestasi baik akademik maupun non-akademik. Sama dengan tahun sebelumnya, metode yang digunakan sama yakni online bagi daerah perkotaan (mainland) dan offline bagi masyarakat di daerah pedalaman (hinterland) Kota Batam.

"Insyallah segera kita finalkan," kata Tri.

Tak hanya itu, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon peserta. Pertama, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas. Sementara, jalur afirmasi dapat dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan.

Selanjutnya, jalur zonasi adapun ketentuan jalur ini adalah memiliki jarak domisili terdekat ke sekolah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili dibuat atau dikeluarkan.

Sedangkan untuk jalur prestasi harus melampirkan bukti-bukti atau surat keterangan lomba yang memperoleh juara. Peserta didik melampirkan lapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil. (de)

Editor : Ismanto

Posting Komentar