Ketua KPU Karimun, Mardanus (Andre Zuhriansyah S /Peristiwanusantara.com) |
By Andre Zuhriansyah S
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Karimun 2024.
Seperti diketahui, untuk pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pendaftaran PPS akan dibuka pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.
Ketua KPU Karimun, Mardanus menyebutkan jumlah formasi PPK dan PPS Pilkada Karimun 2024 sebanyak 196 orang, yang terdiri dari PPK 70 orang dan PPS 126 orang.
"Jadi kebutuhan PPK di masing-masing Kecamatan itu dibutuhkan 5 orang dan PPS masing-masing Kelurahan 3 orang, jadi total keseluruhan 196 orang," ungkapnya, Jumat (26/4/2024).
Dikatakannya, pendaftaran dapat diakses secara online bagi calon pelamar di website SIAKBA KPU, sesuai dengan tanggal pembukaan masing-masing kategori.
"Tahapan seleksi PPK dari tanggal 23-15 Mei dan tanggal 16 Mei pelantikan. Sementara untuk seleksi PPS dari tanggal 2-25 Mei 2024 dan pelantikannya tanggal 26 Mei," kata dia.
Berikut syarat-syarat pendaftaran PPK dan PPS yang harus dilengkapi setiap calon pelamar :
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan pelamar PPK dan PPS :
- Surat Pendaftaran
- FotoCopy KTP El
- Fotocopy Ijazah
- Surat Keterangan Sehat Jasmani yang mencantumkan hasil pemeriksaan dokter (Tensi Darah, Kadar Gula Darah, dan Kolestrol)
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4 x 6 (Andre)
Editor : Ismanto
Posting Komentar