-->

Ads (728x90)

Calon Independen Maju di Pilkada Karimun Wajib Kantongi 10 Persen Dukungan DPT
Ketua KPU Karimun, Mardanus (Andre Zuhriansyah.S/Peristiwanusantara.com)


By Andre Zuhriansyah.S

KARIMUN, Peristiwanusantara.com  - Setiap calon perseorangan atau jalur Independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau wajib mengantongi 10 persen dukungan dari  Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sesuai jadwal, pada bulan Mei 2024 mendatang tahapan Pilkada akan memasuki pengumuman untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan atau Independen.

"Untuk pengumuman pendaftaran calon perseorangan atau jalur Independen Pilkada Karimun dibuka pada tanggal 5 Mei 2024," kata Ketua KPU Karimun, Mardanus, Rabu (24/4/2024).

Dikatakannya, pasangan calon perseorangan jika ingin mendaftar wajib melampirkan dukungan sebesar 10 persen dari DPT. Yang mana, saat ini jumlah DPT Kabupaten Karimun mencapai 191.416 jiwa.

"Calonnya wajib mendapatkan dukungan 10 persen atau 19.141 jiwa, lengkap dengan fotocopy KTP," terang dia.

Selain itu, saat pendaftaran calon perseorangan mengikuti tahapan-tahapan yang harus dilalui, seperti berkas dukungan akan diverifikasi administrasi dan faktual.

"Kalau misalnya dari verifikasi faktual ternyata syarat minimal dukungan tidak terpenuhi, masih ada tahapan perbaikan. Namun, pada saat perbaikan yang harus dilengkapi paslon jumlah kekurangan itu dikali dua. Tetapi jika verifikasi faktualnya lulus maka tidak perlu perbaikan," tutupnya. (andre)


Editor : Ismanto

Posting Komentar